Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polemik Pelantikan 83 Kades di Nias Barat

6 November 2024   17:04 Diperbarui: 6 November 2024   17:04 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polemik Pelantikan 83 Kades di Nias Barat | image by viva

Tiyarman Gulo - Apakah Anda pernah mendengar soal Era Era Hia, Plt. Bupati Nias Barat yang baru-baru ini memicu polemik besar? Pada tanggal 5 November 2024, dia melantik sebanyak 83 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, sebuah langkah yang ternyata mencuri perhatian publik, termasuk Partai Gerindra yang langsung melontarkan sindiran keras lewat media sosial. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan besar ini?

Di sebuah acara yang digelar di Aula Soguna Bazato, Era Era Hia melakukan pelantikan 83 Pj Kepala Desa. Angka yang terbilang cukup besar ini pun langsung mencuri perhatian, mengingat penggantian kepala desa dalam jumlah yang masif sering kali menimbulkan pertanyaan tentang alasan dan dasar keputusannya.

Bukan hanya warga Nias Barat yang mempertanyakan hal ini, tetapi Partai Gerindra pun turun tangan. Melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter), mereka mengungkapkan kecurigaan terkait dengan keputusan tersebut. Sindiran itu menyebutkan soal wewenang Plt. Bupati dalam mengganti Kepala Desa, apalagi jika dilakukan dalam jumlah sebanyak itu di bulan November. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun diminta untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.

"Polemik pelantikan 83 Kepala Desa di Nias Barat oleh Plt. Bupati Era Era Hia menimbulkan kritik Gerindra soal wewenang dan dugaan nepotisme."

Kritik dari Partai Gerindra, Nepotisme atau Kewenangan?

Ketika Partai Gerindra mengunggah pertanyaan terkait apakah Plt. Bupati Nias Barat memiliki hak mengganti kepala desa sebanyak itu, publik langsung menaruh perhatian. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut mengandung unsur nepotisme atau memang sah dilakukan sesuai aturan.

"Izin bertanya @kemendagri terkait Plt. Bupati apakah mempunyai wewenang melakukan pergantian Kades di Bulan November, dengan jumlah lebih dari 15 Kades (aduan 80 Kades diganti)," tulis akun resmi Partai Gerindra di X.

Sindiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, meskipun pergantian Kepala Desa adalah hal yang biasa dalam administrasi pemerintahan, namun jumlah yang mencapai 83 orang tentu sangat besar dan jarang terjadi dalam waktu yang bersamaan. Gerindra juga menyebutkan surat tulisan tangan dari Era Era Hia yang memerintahkan pelaksanaan pelantikan tersebut.

Melihat Wewenang Plt. Bupati dan Regulasi yang Ada

Sebelum kita masuk lebih jauh ke dalam polemik ini, ada baiknya kita bahas sedikit tentang siapa sebenarnya yang berwenang mengganti kepala desa. Sebagai Plt. Bupati, Era Era Hia memang memiliki hak untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa, namun apakah kewenangan ini berlaku untuk mengganti begitu banyak kepala desa sekaligus? Di sinilah permasalahannya.

Menurut regulasi yang ada, pergantian Kepala Desa biasanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti masa jabatan yang habis, atau adanya pengunduran diri. Namun, tidak jarang pula pergantian kepala desa ini memicu perdebatan soal kepentingan politik dan ketidakseimbangan dalam pemerintahan desa. Apalagi jika pergantian dilakukan dengan jumlah yang cukup signifikan dalam waktu singkat.

Dalam hal ini, kita harus menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kemendagri. Sebab, Plt. Bupati memiliki kewenangan terbatas dalam hal ini, terutama jika menyangkut pergantian pejabat yang memiliki pengaruh besar di tingkat desa.

Apakah Ada Unsur Nepotisme di Balik Semua Ini?

Bagi sebagian orang, pelantikan 83 Kepala Desa ini bisa jadi tampak seperti upaya untuk menguatkan posisi politik tertentu, apalagi mengingat bahwa kepala desa sering kali memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan di daerah. Kecurigaan adanya nepotisme pun muncul, terlebih jika di balik penggantian ini ada hubungan keluarga atau koneksi politik tertentu yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Tentu saja, ini masih menjadi spekulasi. Namun, kehadiran sejumlah kepala desa yang baru dilantik dengan latar belakang yang serupa atau terkait dengan pihak-pihak tertentu bisa menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan ini. Untuk itu, transparansi dan klarifikasi dari pihak Kemendagri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apa Dampaknya Bagi Nias Barat?

Dampak dari keputusan ini tentu saja sangat besar, terutama bagi masyarakat Nias Barat. Kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin desa-desa mereka. Jika proses pelantikan ini penuh dengan kontroversi dan dianggap tidak transparan, bisa saja masyarakat menjadi skeptis terhadap pemerintah daerah dan merasa tidak ada kejelasan dalam pengelolaan desa mereka.

Bagi politisi, hal ini juga menjadi tantangan. Partai-partai politik yang merasa dirugikan oleh keputusan ini tentu akan mencari celah untuk mengkritik dan mengontrol jalannya pemerintahan daerah, termasuk menyoroti apakah keputusan tersebut diambil demi kepentingan politik jangka pendek atau benar-benar untuk kebaikan masyarakat.

Apakah Ada Jalan Keluar?

Sampai saat ini, kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Apakah benar Plt. Bupati Nias Barat memiliki kewenangan untuk mengganti sebanyak 83 kepala desa dalam waktu singkat? Ataukah ada unsur nepotisme yang melatarbelakangi keputusan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.

Namun satu hal yang jelas, masyarakat Nias Barat layak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai proses ini. Sebab, keputusan besar yang melibatkan nasib banyak desa seharusnya tidak boleh diambil tanpa pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun