Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kawal Putusan MK

22 Agustus 2024   10:31 Diperbarui: 22 Agustus 2024   10:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by radarmalang.jawapos

Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, suasana di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dipastikan akan memanas dengan adanya aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi ini melibatkan sejumlah tokoh penting dari berbagai latar belakang, termasuk guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, serta aktivis 98. Mereka berkumpul untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap apa yang mereka anggap sebagai pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK.

Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa

Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia, yang menurut para pengorganisir aksi telah mengalami kemunduran signifikan. Dalam undangan aksi yang beredar, dinyatakan bahwa ada semacam "pembegalan" terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. "Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis undangan tersebut, menunjukkan betapa seriusnya kekhawatiran mereka terhadap situasi politik saat ini.

Siapa Saja yang Akan Berorasi?

Aksi ini akan diisi dengan orasi dari beberapa tokoh terkemuka yang dikenal luas dalam bidangnya masing-masing. Berikut adalah beberapa nama penting yang dijadwalkan untuk hadir dan berorasi:

  1. Franz Magnis Suseno - Guru Besar Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Suseno dikenal sebagai seorang filsuf dan pemikir kritis yang sering menyuarakan pandangan mengenai kondisi sosial dan politik Indonesia.

  2. Saiful Mujani - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Mujani merupakan seorang ahli riset sosial-politik yang banyak memberikan analisis mengenai dinamika politik dan masyarakat Indonesia.

  3. Valina Singka Subekti - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI). Subekti dikenal sebagai akademisi yang sering membahas isu-isu politik dan hukum di Indonesia.

  4. Abraham Samad - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samad terkenal dengan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperjuangkan integritas lembaga-lembaga negara.

  5. Usman Hamid - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. Hamid akan memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia dan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi dalam penegakan hukum.

  6. Bivitri Susanti - Pakar Hukum Tata Negara. Susanti dikenal karena kepakarannya dalam bidang hukum tata negara dan kontribusinya dalam mengkaji isu-isu konstitusi.

  7. Ubedilah Badrun - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Badrun sering membahas fenomena politik dan sosial yang terjadi di Indonesia.

  8. Ray Rangkuti - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia. Rangkuti dikenal karena upayanya dalam mempromosikan reformasi dan transparansi di sektor publik.

Apa yang Memicu Aksi Ini?

Aksi ini berakar dari putusan terbaru MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini berasal dari usulan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, namun menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Para pengkritik menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mereduksi demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip konstitusi.

Menurut kritik yang berkembang, perubahan yang dilakukan MK dalam putusan ini dianggap sebagai sebuah langkah mundur bagi sistem demokrasi di Indonesia. Ada yang beranggapan bahwa keputusan ini mencerminkan adanya intervensi politik dalam lembaga hukum tertinggi negara, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Dampak Terhadap Demokrasi dan Konstitusi

Dampak dari putusan ini sangat luas dan berpotensi mempengaruhi stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Para akademisi dan ahli hukum yang terlibat dalam aksi ini berpendapat bahwa keputusan MK bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan sistem politik secara keseluruhan. Mereka khawatir bahwa langkah-langkah ini dapat memperburuk krisis kepercayaan yang sudah ada dan menambah ketegangan politik di negara ini.

Kritik utama terhadap putusan ini adalah bahwa MK dianggap tidak lagi berfungsi sebagai lembaga yang netral dan independen. Sebaliknya, ada anggapan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya pengaruh politik yang kuat dalam proses judicial, yang dapat merugikan integritas sistem hukum dan demokrasi.

Apa Selanjutnya?

Setelah orasi di depan gedung MK, massa unjuk rasa direncanakan akan bergerak menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Tujuan dari protes ini adalah untuk terus menekan pemerintah dan lembaga-lembaga negara agar memperhatikan aspirasi rakyat dan mempertimbangkan kembali keputusan-keputusan yang dianggap merugikan demokrasi.

Aksi ini tidak hanya merupakan bentuk protes terhadap putusan MK, tetapi juga merupakan refleksi dari keresahan masyarakat terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan. Dalam konteks ini, protes ini berfungsi sebagai pengingat bagi lembaga-lembaga negara mengenai pentingnya menjaga integritas dan prinsip-prinsip demokrasi.

Kesimpulan

Aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 22 Agustus 2024 ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap arah demokrasi dan sistem hukum di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai tokoh terkemuka dan ahli di bidangnya, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kritik terhadap putusan MK dan menuntut perubahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Ini adalah momen penting yang menunjukkan betapa seriusnya isu-isu politik dan hukum di negara kita saat ini.

Melihat dari sudut pandang yang lebih luas, aksi ini merupakan bagian dari dinamika politik yang terus berkembang dan menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kualitas demokrasi. Semoga protes ini dapat mendorong terjadinya dialog konstruktif dan perbaikan sistem yang lebih baik di masa depan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun