Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perjanjian IPEF, Langkah Indonesia Menuju Ekonomi Bersih dan Adil

7 Juni 2024   11:02 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:02 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian IPEF, Langkah Indonesia Menuju Ekonomi Bersih dan Adil (Dok. ekon.go.id)

Pada tanggal 6 Juni 2024, di Sands Expo & Convention Centre, Singapura, terjadi peristiwa bersejarah yang mengguncang arah ekonomi global: penandatanganan perjanjian Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). 

Sebanyak 14 menteri dari negara-negara mitra IPEF, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, turut serta dalam pertemuan tersebut. Perjanjian ini, yang terdiri dari Pilar Ekonomi Bersih, Pilar Ekonomi Adil, dan Perjanjian Kelembagaan IPEF, menandai langkah penting dalam upaya membangun kesejahteraan bersama yang lebih bersih dan adil di kawasan Indo-Pasifik.

Pilar ketiga dari perjanjian IPEF menyoroti pentingnya Ekonomi Bersih (Clean Economy) dalam mewujudkan perekonomian global yang ramah lingkungan. Negara-negara anggota IPEF berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang memperhatikan lingkungan, dengan berbagi informasi dan praktik terbaik. Langkah konkret seperti Cooperative Work Program (CWP) dan Clean Economy Investor Forum (CEIF) menjadi bukti nyata dari keseriusan ini. Termasuk di dalamnya adalah IPEF Catalytic Capital Fund, dengan dana hingga USD 3,3 miliar untuk proyek infrastruktur keikliman.

Tidak hanya itu, dalam mendukung Pilar IV (Fair Economy), para mitra IPEF juga menyambut baik program Capacity Building and Technical Assistance (TACB) yang dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi perpajakan. Katalog Inisiatif TACB menjanjikan pelatihan bagi pejabat pemerintah, workshop, dan berbagai program lainnya untuk meningkatkan integritas dan efektivitas administrasi publik.

Indonesia sendiri, bersama negara mitra, berkomitmen untuk mengambil langkah strategis guna mendukung implementasi perjanjian ini. Rencana termasuk konsultasi domestik dan proses ratifikasi perjanjian, yang dijadwalkan memasuki masa berlaku pada 7 Juni 2024. Harapannya, dengan kolaborasi yang lebih erat di dalam kerangka IPEF, Indonesia dan negara mitra lainnya dapat meraih ekonomi yang lebih bersih dan adil.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemimpin dalam memajukan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di kawasan Indo-Pasifik. Semoga perjanjian IPEF menjadi landasan kuat bagi upaya bersama kita menuju masa depan yang lebih baik.

Pengenalan Perjanjian IPEF

Perjanjian IPEF, atau Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity, adalah sebuah kerangka kerja yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di kawasan Indo-Pasifik. Perjanjian ini melibatkan partisipasi dari berbagai negara mitra yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam berbagai aspek ekonomi, termasuk penerapan praktik ekonomi bersih dan adil.

Dalam pertemuan tingkat menteri yang diselenggarakan di Singapura pada tanggal 6 Juni 2024, Indonesia bersama 13 negara mitra IPEF menandatangani perjanjian ini. Keberhasilan penandatanganan perjanjian ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat kerja sama ekonomi di kawasan yang semakin terintegrasi ini.

Pilar-Pilar Utama Perjanjian IPEF

Perjanjian IPEF terdiri dari beberapa pilar utama yang mencakup berbagai aspek penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pilar-pilar utama tersebut antara lain:

  1. Pilar Ekonomi Bersih (Clean Economy): Pilar ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian global yang ramah lingkungan. Negara-negara anggota IPEF berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang memperhatikan lingkungan, dengan berbagi informasi dan praktik terbaik. Langkah konkret seperti Cooperative Work Program (CWP) dan Clean Economy Investor Forum (CEIF) menjadi bukti nyata dari keseriusan ini. Termasuk di dalamnya adalah IPEF Catalytic Capital Fund, dengan dana hingga USD 3,3 miliar untuk proyek infrastruktur keikliman.

  2. Pilar Ekonomi Adil (Fair Economy): Pilar ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil dan inklusif bagi semua pihak. Dalam mendukung Pilar IV (Fair Economy), para mitra IPEF menyambut baik program Capacity Building and Technical Assistance (TACB) yang dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi perpajakan. Katalog Inisiatif TACB menjanjikan pelatihan bagi pejabat pemerintah, workshop, dan berbagai program lainnya untuk meningkatkan integritas dan efektivitas administrasi publik.

  3. Perjanjian Kelembagaan IPEF (Overaching Agreement): Perjanjian ini merupakan payung hukum yang mengatur kerangka kerja dan mekanisme pelaksanaan dari berbagai pilar utama perjanjian IPEF. Dengan adanya Perjanjian Kelembagaan IPEF, diharapkan kerja sama antar negara anggota IPEF dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Implementasi Perjanjian IPEF di Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu negara anggota IPEF, memiliki tanggung jawab besar dalam mengimplementasikan berbagai komitmen yang tercantum dalam perjanjian ini. Beberapa langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung implementasi perjanjian IPEF antara lain:

  1. Konsultasi Domestik: Pemerintah Indonesia akan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil,

    untuk memastikan bahwa kepentingan nasional dan kebutuhan lokal juga diperhatikan dalam implementasi perjanjian IPEF.

  2. Proses Ratifikasi: Setelah melalui proses konsultasi domestik yang memadai, pemerintah Indonesia akan memulai proses ratifikasi perjanjian IPEF sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ratifikasi ini akan menjadi langkah penting dalam menjadikan perjanjian IPEF sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia.

  3. Kolaborasi dengan Mitra IPEF: Indonesia juga akan terus berkolaborasi dengan negara-negara mitra IPEF dalam berbagai aspek ekonomi, termasuk penerapan praktik ekonomi bersih dan adil. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar negara anggota IPEF dan meningkatkan kesejahteraan bersama di kawasan Indo-Pasifik.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Penandatanganan perjanjian IPEF merupakan langkah awal yang penting dalam membangun kawasan Indo-Pasifik yang lebih stabil, makmur, dan sejahtera. Namun, tantangan besar masih menanti di depan. Beberapa tantangan utama yang perlu dihadapi dalam implementasi perjanjian IPEF antara lain:

  1. Tantangan Politik: Implementasi perjanjian IPEF mungkin akan dihadapi oleh tantangan politik baik di tingkat nasional maupun internasional. Adanya perbedaan kepentingan dan pandangan antara negara-negara anggota IPEF bisa menjadi hambatan dalam mengimplementasikan berbagai komitmen yang tercantum dalam perjanjian ini.

  2. Tantangan Teknis: Berbagai langkah teknis dan administratif juga perlu diatasi dalam implementasi perjanjian IPEF. Hal ini termasuk di dalamnya adalah harmonisasi kebijakan ekonomi antar negara anggota IPEF, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola perekonomian yang bersih dan adil.

  3. Tantangan Sosial dan Lingkungan: Implementasi perjanjian IPEF juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan ekonomi yang diambil. Langkah-langkah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan akses terhadap layanan publik, dan melindungi lingkungan hidup harus menjadi prioritas dalam implementasi perjanjian ini.

Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, kerjasama antar negara anggota IPEF dan komitmen yang kuat dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan upaya bersama dan tekad yang kuat, Indonesia dan negara-negara mitra IPEF lainnya dapat mewujudkan visi bersama untuk membangun kawasan Indo-Pasifik yang lebih bersih, adil, dan makmur bagi semua.

Kesimpulan

Penandatanganan perjanjian IPEF merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama ekonomi di kawasan Indo-Pasifik. Perjanjian ini menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, dengan fokus pada praktik ekonomi bersih dan adil.

Indonesia, sebagai salah satu negara anggota IPEF, memiliki tanggung jawab besar dalam mengimplementasikan berbagai komitmen yang tercantum dalam perjanjian ini. Dengan kolaborasi yang erat antar negara anggota IPEF dan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dan kawasan Indo-Pasifik secara keseluruhan dapat meraih masa depan yang lebih cerah dan sejahtera bagi semua.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun