Mohon tunggu...
Tiyarman Restu Putra Gulo
Tiyarman Restu Putra Gulo Mohon Tunggu... Penulis - Law dan Freelancer, 2 hal yang hampir mirip! | tiyarmangulo.blogspot.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis itu penting, biar gak lupa! Karena faktanya otak cuma bisa nyimpan 1/8 data yang diterima, habis itu lupa! | my blog: tiyarmangulo.blogspot.com | ig: @tiyarmangulo | wa: 0838-6723-2928

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendaftaran MyPertamina Bukanlah untuk Menyusahkan Masyarakat

30 Juni 2022   20:27 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran MyPertamina Bukanlah untuk Menyusahkan Masyarakat | tiyarmangulo.com

Mulai 1 Juli, pendaftaran dibuka hingga 30 Juli 2022. Selama masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar secara tunai, namun tetap mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan dan identitasnya melalui website dan aplikasi.

Pihak Pertamina juga kembali menegaskan bahwa aplikasi MyPertamina tidak wajib tetapi harus didaftarkan di website subsiditepat.mypertamina.id khusus kendaraan roda empat.

Pendaftaran ini Bukan untuk Menyusahkan Masyarakat

Pendaftaran ini Bukan untuk Menyusahkan Masyarakat | tiyarmangulo.com
Pendaftaran ini Bukan untuk Menyusahkan Masyarakat | tiyarmangulo.com
Mendaftar melalui website ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak atas subsidi energi.

Tujuan pendataan tersebut tidak lain untuk melindungi masyarakat yang rentan, memastikan subsidi energi tepat sasaran dan anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh yang berhak.

Ke depan, Pertamina berharap data ini dapat digunakan untuk menentukan kebijakan energi dengan pemerintah dan dapat mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Sebagai informasi, Pertalite ditetapkan oleh pemerintah sebagai bahan bakar yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022. 

Untuk informasi lebih lanjut tentang alokasi mekanisme subsidi yang ditargetkan menggunakan sistem MyPertamina, Masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina (PCC) 135 dan media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun