exchange crypto terdaftar sebagai platform perdagangan yang legal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan di negara tersebut.
Komisi Jasa Keuangan negara Korea Selatan, FSC, mengharuskan semuaUntuk memenuhi ketentuan tersebut, exchange crypto diwajibkan untuk mengajukan Permohonan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS), untuk alasan keamanan pelanggan. Exchange crypto juga diwajibkan untuk bermitra dengan bank lokal untuk pembuatan akun KYC. FSC memberikan masa tenggang enam bulan untuk memenuhi regulasi tersebut.Â
Perusahaan yang tidak dapat melakukannya dilakukan penutupan layanan segera oleh negara. Saat ini, hanya 28 dari 66 exchange di Korea Selatan yang memenuhi regulasi. Dari jumlah tersebut, 4 exchange raksasa, yaitu: Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit, telah terdaftar di Financial Intelligence Unit (FIU).
Efek regulasi Exchange crypto di Korea SelatanÂ
Bagaimanapun exchange lainnya masih terus berjuang untuk memenuhi regulasi tersebut. Namun tampaknya, bank-bank lokal di korea selatan enggan untuk menjalin kemitraan dengan exchange yang lebih kecil, seperti ProBit, Kasir, dan Flybit.
Akibat penutupan tersebut, bursa di Korea Selatan diperkirakan mengalami kerugian dari investor yang menarik sejumlah besar asetnya dengan perkiraan hingga 3 triliun won Korea (KRW) ($2,6 miliar).Â
Kerugian tersebut mempengaruhi mata uang digital yang terdaftar di bursa lokal dan diperdagangkan sebagian besar di KRW, seperti Koin Kimchi, telah membentuk sekitar 90 persen dari perdagangan crypto di Korea Selatan.Â
Kerugian tersebut adalah imbas yang besar dan diharapkan dengan exchange ditangguhkan dan aset crypto dibekukan di banyak bursa kecil, adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggan.
Anda tentu tidak akan mungkin mau menginvestasikan uang anda ke dalam exchange, yang mana tugas mereka yang utama adalah menjadikan perusahaan exchange tersebut melakukan pemenuhan terhadap regulasi atau mereka akan menghadapi penutupan yang dilakukan oleh negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H