Mohon tunggu...
Tiyarman Restu Putra Gulo
Tiyarman Restu Putra Gulo Mohon Tunggu... Penulis - Law dan Freelancer, 2 hal yang hampir mirip! | tiyarmangulo.blogspot.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis itu penting, biar gak lupa! Karena faktanya otak cuma bisa nyimpan 1/8 data yang diterima, habis itu lupa! | my blog: tiyarmangulo.blogspot.com | ig: @tiyarmangulo | wa: 0838-6723-2928

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kita semua sampah?

12 Mei 2020   21:52 Diperbarui: 12 Mei 2020   22:33 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini sampah, itu sampah, kita semua sampah.. Apakah kita semua merasa paling bermoral? Viralnya kasus sampah yang dilakukan oleh Ferdian paleka memang sangat membuat kita geram, tapi bereaksi lah sewajarnya karena sebenarnya yang merasa dirugikan adalah pihak korban langsung yang merasakan prank yang dilakukan oleh Ferdian itu sendiri. 

Mereka para transpuan yang merasakan langsung dan orang-orang yang memperjuangkan transpuan untuk mengangkat harkat martabat mereka. Pertanyaannya, emang apa hak kita untuk marah sampai semarah itu kepada Ferdian? Padahal bukan pihak yang dirugikan secara langsung, bukan?

Instagram @fakta.indo pernah memposting hoax. Akun yang seharusnya memberikan informasi fakta, justru kebablasan karena memposting postingan video seorang maling yang dikeroyok dan mengatakan bahwa itu adalah salah satu teman dari Ferdian paleka. Ini benar-benar hoax, tapi yang membuat ini jadi bermasalah adalah komen-komen para netizen yang sangat-sangat tidak masuk akal dan dinilai barbar. 

Siapakah kita yang seperti yang paling dirugikan atas konten sampah itu? sampai membuat komentar bernada ancaman? melakukan ancaman pembunuhan? kita berpikir seolah kita sudah lebih bermoral.  UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 45b “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”  

Jadilah netizen yang budiman. Netizen yang lebih barbar mengekspresikan kegeramannya, padahal mereka tidak dirugikan secara personal. Kita sah sah saja untuk geram. Tapi tidak sepantasnya untuk berkata yang demikian.

screenshot-20200512-210615-youtube-5ebab4c2d541df4b6a7af734.jpg
screenshot-20200512-210615-youtube-5ebab4c2d541df4b6a7af734.jpg
Hendaknya ini jadi pelajaran bagi kita untuk saling edukasi sesama untuk dapat jangan dilakukan lagi dilain waktu. Selengkapnya teman-teman bisa menyaksikan duo penista di https://youtu.be/v7YyVwN70qc HIYA HIYA HIYA Taek!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun