Mohon tunggu...
atika pratiwi
atika pratiwi Mohon Tunggu... Editor - system

vengance rarely brings the catharsis we hope for

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Opini Publik: Kenapa Harus Benci Blackpink?

23 Desember 2018   13:55 Diperbarui: 23 Desember 2018   20:19 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversi tersebut terkait munculnya petisi pada laman Change.org yang ternyata diprakarsai oleh Maemon Herawati. Maemon Herawati sendiri diketahui sebagai salah seorang dosen di Univ. Padjajaran. Aksi itu dilakukannya setelah mendapati iklan yang dimaksud muncul di sela-sela tontonan anak-anak.

Seratus ribu orang terlibat dalam penandatanganan petisi. Sejak kemunculan petisi yang dapat diakses melalui laman Change.org, pro dan kontra penyiaran iklan Shopee pun heboh dalam pemberitaan. Alasannya cukup klasik, yakni penampilan dari iklan tersebut dinilai menampilkan para member BlackPink yang berpakaian terbuka. 

Menurut Maemon, yang demikian tidak sesuai dengan norma masyarakat di Indonesia. Sejak pengadaan situs 07 Desember, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh ribuan orang. 

Dengan kata lain, dalam rentang empat hari setidaknya seratus ribu orang telah menandatangani petisi tersebut. Singkatnya, selain melayangkan pengajuan pemberhentian, pihak yang menolak iklan juga ikut menghimbau agar orangtua di indonesia memberikan tekanan kepada KPI melalui lembar pengaduan demi masa depan generasi selanjutnya.

Pasca pengajuan pada 07 Desember, empat hari berselang tepat pada tanggal 11 Desember 2018 KPI akhirnya mengeluarkan putusannya. 

Putusan yang dimaksud adalah dimintanya beberapa stasiun televisi yang menampilkan iklan Shopee BlackPink untuk berhenti melakukan penayangan. KPI  berdalih bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Hal ini terkait dengan kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Terkait putusan KPI untuk memberhentikan penayangan iklan Shopee BlackPink, tentu pihak Shopee bukan satu-satunya yang menerima dampaknya. Bisa dipastikan bahwa beberapa stasiun televisi secara otomatis dilayangkan teguran sebagaimana biasanya. 

Oleh pihak KPI, peringatan keras yang dimaksud dilayangkan kepada sebelas stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Road To 12.12 Birthday Sale. Diantaranya TransTv, RCTI, Rtv, MNCTv, Indosiar, TvOne, ANTV, Trans7, GlobalTV, NET dan SCTV. Tentu saja keputusan ini bukan lagi merupakan isapan jempol belaka. Pasalnya surat peringatan bertanggal 11 Desember 2018 tersebut telah mendapatkan bubuhan tanda tangan dari Yuliandre Darwis selaku ketua KPI Pusat.

Hal ini, tentu saja memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Seluruh netizen Indonesia ramai membicarakan masalah tersebut di semua jejaring sosial. Beberapa pihak menyayangkan sikap KPI yang dinilai 'tebang pilih'.

Sedangkan pihak lain bersikap menertawakan petisi karena masa tayang iklan Shopee BlackPink memang dijadwalkan berakhir pada tanggal 11 Desember, bertepatan dengan dilayangkannya surat peringatan dari KPI sehingga mereka merasa petisi itu sia-sia saja dilakukan. 

Setelahnya, muncul petisi tandingan yang berisi "Usir Maemon dari Indonesia". Maemon dinilai 'lebay' dan para partisipan petisi diangap anti-korea. Petisi ini tentu saja sebagian besar diprakarsai oleh fans BlackPink yang biasa disebut BLINK, dan fans Kpop lainnya yang pro dengan BlackPink. Bahkan menurut mereka, masalah ini justru malah membuat BlackPink makin terkenal, yang tadinya tidak tahu BlackPink jadi tahu, dan bahkan mereka mungkin berpotensi menjadi BLINK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun