Mohon tunggu...
Tivana Fachrian
Tivana Fachrian Mohon Tunggu... Seniman - Coupleblogger

We wilt have poetry in our life. And adventure. And love. Love above all!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fanatisme dan Narcissistic Personality Disorder: Terorisme dalam Tinjauan Psikologi

29 Maret 2021   23:22 Diperbarui: 29 Maret 2021   23:47 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Terorisme | Sumber: depositphotos.com

Minggu, 28 Maret 2021 masyarakat Indonesia digegerkan dengan peristiwa ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar. Mengutip pemberitaan dari Kompas.com yang ditulis oleh Luthfia Ayu Azanella (29/3), ledakan terjadi pada pukul 10.28 WITA. 

Dijelaskan dalam kronologi kejadian, saat peristiwa itu jemaah tengah bersirkulasi; sebagian keluar setelah selesai misa dan sebagian lain datang guna mengikuti jadwal misa berikutnya. Dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan datang mendekati pintu masuk gereja dengan menaiki sepeda motor. Beruntunglah petugas keamanan berhasil mencegahnya masuk. 

Ledakan cukup besar pun terjadi dalam proses pencegahan itu serta terekam oleh kamera CCTV yang terdapat di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, dilaporkan dua orang yang terduga pelaku tewas, serta 20 orang terdiri dari jemaat, warga, serta petugas keamanan gereja mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Tindakan terorisme telah menjadi musuh besar masyarakat. Selain mengancam nyawa orang lain, tak dapat dipungkiri bahwa isu besar ini pula mampu memecah belah kerukunan antar umat beragama mengingat hampir segala peristiwa terorisme di negeri ini terbalut dalam identitas agama tertentu.

Lantas, apa sebenarnya makna dari terorisme? Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme): 

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Berbagai pertanyaan pun muncul. 

Bagaimana fanatisme dalam beragama mampu mendorong seseorang bertindak di luar batas kemanusiaan?

Pertama, fanatisme sebagaimana dijelaskan oleh Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RS Awal Bros A.Yani, dr. Ade Saputra Mulyapranata, Sp.KJ, yang dikutip dari laman resmi Awalbros.com

"Fanatisme terjadi akibat adanya hal yang diyakini secara berlebihan. Ketika fanatisme sudah memberikan dampak buruk bagi diri orang tersebut dan mengganggu orang sekitarnya, maka hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai gangguan psikologis. Ketika sudah meyakini secara ekstrem suatu hal sebagai sesuatu yang benar, seseorang cenderung mengabaikan informasi yang kontradiktif dengan keyakinannya dan mereka tidak mampu untuk melihat sudut pandang lain."

Gejala dari fanatisme antara lain:

  1. Ketidakmampuan memahami karakteristik individual orang lain yang berada diluar kelompok;
  2. Merasa sangat tertutup terhadap pendapat orang lain;
  3. Menentang orang-orang yang memiliki perbedaan pendapat dengan pribadinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun