Mohon tunggu...
TIURMAULI SAMOSIR
TIURMAULI SAMOSIR Mohon Tunggu... pegawai negeri -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya adalah seorang pekerja keras yang punya goal dlm mewujudkan impian2 saya...

Selanjutnya

Tutup

Money

Dilema Usulan Perpanjangan Kontrak Freeport

16 Juni 2015   14:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah berencana segera mengusulkan kepada presiden Joko Widodo terkait kepastian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengatakan, Kementerian ESDM akan mengajukan percepatan perpanjangan kontrak Freeport ini tahun ini.

"Kalau di kontraknya Freeport punya hak memperpanjang dua kali setelah 2021. Tapi yang mau kita tempuh adalah mempercepat perubahan KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," jelas Said, Ahad (12/4).

Pemerintah sendiri pernah memastikan bahwa pada 2021 mendatang sudah tidak ada lagi rezim KK dan yang ada adalah IUPK Operasi Produksi. Berdasarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Sebagai informasi, masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, yang artinya permohonan perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat baru 2019. Said pernah mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, pemerintah akan merevisi beleid tersebut. Dengan begitu, Freeport dan perusahaan tambang lain bisa mengajukan permohonan perpanjangan lebih awal.

Namun, kini perpanjangan kontrak Freeport tidak perlu menunggu  revisi PP 77 tahun 2014 tersebut. Said dalam penjelasannya ke Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, jika mengikuti PP 77 tahun 2014 maka, kontrak Freeport baru bisa disentuh pada 2019.

“Tapi secara riil politik enggak mungkin, kan ada pemilu. Jadi  sama sekali tidak ada kegiatan. Nah, kita cari terobosan,” ujar Said.

Di sisi lain Said menjelaskan, area tambang terbuka (open pit) Freeport akan berhenti pada 2017. Tentu kata Said  ini menjadi masalah jika proses  perpanjangan baru bisa dilakukan 2019.  “Berarti apakah tidak boleh ada kegiatan (selama dua tahun itu)? Bayangkan kalau kita diam saja di sini (tidak mempercepat), 50.000 orang di-PHK di sana,” jelas Said.

Penilaian lain yang Said sebutkan yakni terkait kepastian perkembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), yang tentu saja membutuhkan ketersediaan bahan baku. Atas dasar semua pertimbangan tersebut,  Said mengatakan pihak Kementerian ESDM akan segera mengajukan usulan terkait  perpanjangan Freeport ke Presiden Jokowi.

 

Haruska Indonesia selalu bergantung pada pihak asing untuk mengelola pertambangan yang ada khususnya di tembaga pura,

Tidak ada kah solusi lain yang bisa menguntuntungkan indonesia atau penduduk asli yang ada di sekitar wilayah tambang ?

Jika Pemerintah Jokowi menyetujui IUPK Freeport apakah masalah sudah selesai semuanya dan rakyat sudah pasti sejahtera semua ?

Saya pikir sebagai seorang kompasioner dan rakyat indonesia kita perlu kawal  pemerintah untuk kebijakan ini dan kawal Freeport agar tidak bisa seenaknya saja mengusulkan suatu kontrak....

Sumber Republika dan JituNews

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun