- Laman: Â www.aduankonten.id
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
- Whatsapp: 08119224545.
Lapor Kepolisian RI
- Website: www.patrolisiber.id
- Email: info@cyber.polri.go.id
Tanpa peran masyarakat secara langsung, tentunya usaha dari pemerintah tidak akan maksimal. Perlu keberanian para korban untuk melaporkan keberadaan pinjol ilegal ini. Di bawah ancaman yang masif, masih banyak korban yang memilih bungkam dan kena mental.Â
Masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang bisa ditemukan dengan mudah di Google Play. Jadi, masyarakat harus lebih teliti memilih. Jika memang harus menggunakan layanan pinjol. Mereka cukup pintar mengelabui kebijakan google yang jelas jelas melarang kegiatan pinjaman jangka pendek dan ilegal.Â
Para pelaku memanipulasi ulasan seolah mendapatkan ulasan positif, bintang lima, padahal hanya dibuat oleh joki ulasan untuk mendongkrak rating mereka di Google Play Store.
Sepak terjang para pinjol ilegal ini seharusnya menjadi "cubitan" untuk penyedia layanan keuangan konvensional yang legal untuk melonggarkan persyaratan pengajuan pinjaman. Ada banyak korban pinjol baik pijol ilegal ataupun pinjol legal yang memang tertolak dari pinjaman konvensional sehingga mereka lari ke para pinjol yang memberikan kemudahan saat melakukan pengajuan.Â
Pinjam meminjam memang tidak bisa disalahkan. Namun alangkah baiknya kalau kita lebih memprioritaskan produktifitas daripada harus terjerat dalam lingkaran pinjol. Apalagi pinjol ilegal. Ada banyak peluang yang dapat diraih hanya dari smartphone dan internet. Kita hanya perlu sedikit tekun belajar, dan memulainya. Bisa berjualan secara dropship, jual jasa, jual produk digital, blogger, menjadi conten creator di youtube dan lain-lain.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI