Mohon tunggu...
Tito Yulianto
Tito Yulianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - blog.titoyulianto.com

Saya Tito Yulianto, Lahir dan Besar di Kab. Kuningan, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hati-Hati Jerat Pinjol Ilegal Kian Mencekik!

15 Januari 2023   23:44 Diperbarui: 15 Januari 2023   23:54 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol atau Pinjaman online memiliki daya tarik yang kuat karena kemudahan yang tidak bisa didapatkan dari layanan keuangan konvensional lainnya. Peminjam hanya cukup isi data biasa, menyiapkan KTP dan selfie, kalau kredit scorenya "tidak terlalu parah", bisa dipastikan akan di approve secepatnya. Dan uang akan segera mendarat di rekening yang didaftarkan. Ya! Hanya dalam hitungan menit, cair!   Kemudahan itu berpotensi menjadi candu. Candu yang meracuni akal sehat. Membunuh produktifitas.  Banyaknya aplikasi serupa membuat tidak sedikit orang gali lobang tutup lobang untuk membayar angsuran demi angsuran.  Bukannya selesai, malah terus bertumbuh dan menjadi beban cukup berat bagi laju perekonomian keluarga. 

Sebut saja kasus yang pernah viral, seorang guru honorer yang gali lobang tutup lobang sampai mencapai ratusan juta. Dan itu ia lakukan memang karena tertekan intimidasi dari pinjol ilegal. Awalnya dia tidak mengetahui bahwa ia sedang berhadapan dengan pinjol ilegal. Ia hanya sedang membutuhkan dana untuk kebutuhannya. Dan kemudian mendapatkan tawaran pinjaman online dengan pencairan yang sangat instan. Dia tidak begitu memperhatikan tenor yang diberikan dan bunganya. Karena memang sedang terdesak. Saat meminjam, ternyata tenor yang diberikan hanya 7 hari, dengan bunga yang tinggi. Karena belum jatuh tempo sudah diintimidasi sedemikian rupa, dia terpaksa harus meminjam lagi ke anak-anak aplikasi itu lagi sampai kemudian mencapai kurang lebih 20 pinjol ilegal. 

Itu tentunya hanya salah satu cerita yang viral. Masih banyak lagi korban lainnya berjatuhan. Banyak diantaranya yang memilih galbay atau gagal bayar karena sudah tidak sanggup lagi membayar hutang pinjol. 

Sebar data adalah jurus pamungkas pihak pinjol ilegal. Mereka memanfaatkan kontak yang ada di smartphone kemudian mempermalukan peminjam dengan kata-kata yang tidak pantas. Ini tentu tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya karena memang mereka ilegal. 

Ada beberapa ciri umum pinjol ilegal yang dapat dijadikan patokan untuk mengenalinya. Diantaranya adalah penawaran tenor yang sangat pendek, rata-rata hanya 7 hari, dengan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, tentunya mereka tidak terdaftar di OJK. 

Masyarakat Dapat cek daftar pinjol legal di laman yang disediakan OJK. Silahkan cek di sini. Di sana dapat dilihat informasi daftar perusahaan pinjol yang sudah terdaftar atau dalam pengawasan OJK. Selain itu, tentu dapat dikategorikan ilegal. 

Menanggapi fenomena tersebut, OJK bersama kominfo dan Kepolisian RI bersatu memberantas pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 sudah ribuan aplikasi pinjol yang diblokir. Namun masih banyak juga yang berkeliaran sampai saat ini. Untuk mengikis pertumbuhan pinjol ilegal ini, OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI membuka layanan aduan untuk masyarakat. 

Lapor Satgas Waspada Investasi OJK: 

Nomor Telepon dan WhatsApp (WA) OJK
- No. Telp: 157
- WhatsApp (WA): 081157157157

Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Website: waspadainvestasi.ojk.go.id atau https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Lapor Kominfo:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun