Mohon tunggu...
Tito Yudatama
Tito Yudatama Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Saya, dan Saya adalah Orang Lain, tetapi Saya adalah Diri Sendiri juga

Mencoba Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudut RUU Pertembakauan

15 Februari 2018   12:58 Diperbarui: 15 Februari 2018   13:05 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
abdimanik182.wordpress.com

"Terkait kondisi Petani, hasil penelitian (Rahmat, 2009 dalam TCSC, 2012) menunjukkan bahwa bawang merah memiliki tingkat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari tanaman tembakau, yakni Rp 68,860,000 dibandingkan dengan Rp 14,800,000 per hektar per musim tanam. 

Data Kementerian Pertanian (2015) menunjukkan bahwa kegiatan usahatani tembakau di Indonesia melibatkan antara 500,000 hingga 786,000 rumahtangga petani. Klihat kondisi industri besar, PT Gudang Garam, misalnya, pada tahun 2015 membukukan laba usaha sebesar Rp 10.06 Trilyun, meningkat 16.6% dibandingkan dengan laba usaha perusahaan pada tahun 2014 yang mencapai Rp 8.63 Trilyun (PT Gudang Garam, 2016) . 

Apakah RUU Pertembakauan bs menjawab persoalan itu? Tidak. Tidak ada asuransi tanaman tembakau, padahal karakteristik tanaman ini ibarat istilah anak muda jaman sekarang "galau". Salah siram sedikit bisa gagal panen, hujan terlalu deras juga bisa gagal panen, cuaca terlalu panas, juga bisa gagal panen. Padahal jika gagal panen maka modal besar petani hilang begitu saja, jadi tidak bisa melanjutkan pertaniannya. RUU Pertembakauan juga tidak memberikan jaminan permodalan, sarana dan prasarana seperti mesin dan alat traktor, tidak ada mandat membentuk resi gudang penyimpanan, dll. 

Di sisi lain, ada juga Buruh Tani (mereka yang bekerja di lahan orang lain), tidak ada jaminan pendapatan yang layak dan jaminan kesehatan serta asuransi dll. Data WHO menunjukkan bahwa upah buruh pabrik rokok adalah yang terendah dibandingkan dengan upah buruh di seluruh industri di Indonesia. Sebagai bahan perbandingan, di tahun 2008 ketika upah buruh industri makanan sebesar Rp. 886,5 ribu, buruh industri rokok hanya mendapatkan Rp. 753,4 ribu.  Pengupahan yang tidak manusiawi tersebut juga terjadibagi para petani tembakau yang selama ini selalu didengung-dengungkan sebagai petani yang paling sejahtera di antara petani-petani yang lainnya. 

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia  (LDUI) menemukan bahwa rata-rata petani tembakau hanya menerima upah sebesar Rp. 15.000 - Rp. 17.000 dengan jam kerja sepanjang 5-7 jam per hari.  Pengupahan semacam ini sangatlah tidak sebanding dengan beban dan resiko kerja yang ditanggung oleh para petani tembakau tersebut, mengingat resiko yang tinggi terhadap kesehatan mereka akibat terpapar tembakau dalam waktu yang lama. 

Seharusnya, jika berniat melindungi dan mensejahterakan petani maka DPR fokus pada UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang implementasinya masih sangat minim. Banyak Peraturan Pelaksananya yang belum disusun. Di situ seluruh kepentingan Petani sudah terakomodasi semuanya." Yang kemudian dijawab oleh Julius Ibrani yang merupakan pengacara publik,pembela HAM Kordinator program PBHI Nasional,dan anggota SAPTA.

Hal yang paling sulit untuk dilakukan anak muda adalah meyakinkan yang lebih tua, karena sering disepelekan. Tapi sederhana saja, berikan hasil kajian/diskusi padanya, jika telah membacanya maka seharusnya tau bahwa isinya sudah bertentangan dengan Hak atas kesehatan,dll. Jika masih tidak bisa diyakinkan juga, Naskah Akademik dan Draf pasal per Pasal dalam RUU Pertembakauan, dan suruh baca isinya termasuk 9 Putusan Mahkamah Konstitusi yang membahas soal rokok dan hak atas kesehatan. Di mana Mahkamah Konstitusi memandatkan pengendalian yang ketat dari tembakau. 

Jika belum yakin juga, masih banyak tulisan berbasis data valid secara ilmiah yang bisa  cari. Mari bersama-sama tegakkan Konsitusi UUD 1945 yang memandatkan Hak atas Kesehatan, Perlindungan Anak dan Hak atas Lingkungan Hidup, sbgmn mnjdi dasar bagi Nawa Cita, RPJMN 2015-2019, serta komitmen negara dalam mencapai target SDGs. Kita jaga semua itu demi meningkatkan kualitas SDM Indonesia untuk membangun masa depan. 

Jangan pernah lelah dan berhenti meyakinkan sebuah kebenaran kepada siapapun, kita sudah punya banyak media, data, dan sarana utk membantu kesadaran masyarakat secara luas. Harapan penulis, semoga pemerintah dapat memutuskan yang terbaik terkait kelanjutan RUU pertembakauan ini.

Sumber :
Diskusi online 9lobal Cigarette Movement (9CM) Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun