Mohon tunggu...
Tito Prayitno
Tito Prayitno Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan PPAT

Ayah dua orang putri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Suami Nakal, Beli Rumah Diam-diam

23 Februari 2020   00:37 Diperbarui: 23 Februari 2020   00:37 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang pria flamboyan, mapan dan sudah menikah berniat membelikan rumah untuk teman wanita yang dijadikan teman hidupnya dan tidak diketahui oleh istrinya yang cantik dan baik serta memiliki anak yang tak kalah baik dan rupawannya. Begitulah aturan dunia, jika umat manusia sudah tak merasa cukup dengan anugerah yang telah didapat.

Demi menjaga perasaan sang istri, serta kemungkinan terjadinya perang maha dahsyat di keluarga kecilnya yang bahagia, si suami tak tahu diuntung tadi membeli rumah secara diam-diam pula yang sudah barang tentu tanpa diketahui sang istri.

Oleh karena tidak mencintai wanita idaman lainnya sepenuh hati, maka rumah yang dibelikan untuk wanita keduanya itu tidak diatas namakan dirinya, melainkan dibeli atas nama si pria sendiri. 

Tepat dugaan sang pria, belum genap tiga tahun hubungan terlarang mereka berjalan, sang wanita menawarkan bubar jalan, dengan alasan yang hanya diketahui oleh dirinya sendiri. Dikarenakan pernikahan yang dilakukan dengan si wanita hanyalah pernikahan yang dilaksanakan di depan pemuka agama (baca: tidak merujuk kepada satu agama), maka proses perceraiannya pun tak begitu rumit.

Cukup minta izin dan minta maaf kepada Tuhan, serta merta perceraian pun sah adanya. Dan demi harga diri, sang wanita pergi dari rumah yang ditempati, hanya dengan membawa beberapa barang yang kegunaannya jelas adanya saja. Seperti kendaraan dan seperangkat perhiasan beserta pakaian luar maupun dalam.

Sudah barang tentu sang pria kecewa berat, namun tak sampai terlalu parah karena rumah yang dibelinya dengan harga yang lumayan mahal tadi tak dibawa serta. 

Maka, dengan niat menghapus masa lalu, dan mencegah agar tak tergoda untuk mencari belahan jiwa lain demi menempati rumah yang mendadak kosong, sang pria bersicepat menawarkan rumahnya ke sana kemari. 

Dijual dengan harga pasar, dan oleh karena nilai jual rumah jarang turun adanya, maka keuntungan setelah rumah dibeli tiga tahun lalu dipastikan relative besar. Lumayanlah sebagai hiburan setelah seminggu dua sebelumnya galau oleh sebab dicampakkan oleh pujaan hatinya.

Namun alangkah terkejutnya sang pria, tatkala mengetahui bahwa untuk menjual rumahnya, karena dirinya terikat pernikahan yang sah, maka harus mendapat persetujuan istri yang sah pula. 

Ternyata sang pria kita tadi, kendatipun flamboyan dan mapan, namun miskin literasi dalam hal hukum pertanahan. Untuk tiga bulan ke depan, bisa dipastikan sang pria bakal tak enak makan dan tak nyenyak tidur mengingat rumah panas tersebut dibeli tanpa sepengetahuan sang istri sah.

Dalam peristiwa yang lain, seorang pembeli rumah, yang karena keluguannya membeli sebidang tanah dan bangunan dari seseorang yang mengaku tanah dan bangunan yang mereka jual adalah tanah warisan orang tuanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun