Kasus gugatan Scarlett Johansson terhadap Disney memang menarik untuk dibahas. Karena untuk pertama kalinya, seorang aktris menggugat pihak rumah produksi di kala pandemi.
Beberapa waktu yang lalu, akhirnya gugatan Scarlett Johansson tidak sampai berujung di meja persidangan. Kedua pihak bersepakat untuk berdamai dengan win-win solution.
Dilansir dari laman Screenrant, berdamainya kedua belah pihak itu ditutup dengan keputusan Scarlett mendapatkan uang tambahan sebanyak 40 Juta Dollar.
Uang tambahan ini, tidak begitu jauh dari tuntutannya. Saat menggugat Disney, Scarlett Johansson mengatakan, akibat perilisan hybrid sang aktris merasa kehilangan 50 juta dollar.
Disney sendiri dianggap menyalahi kontrak yang dibuat saat merilis film Black Widow dengan Scarlett. Dalam kontrak itu, Disney mengatakan akan merilis film secara eksklusif bioskop.
Perilisan film pertama MCU Phase 4 ini lalu mendapatkan masalah usai pandemi terjadi secara global, membuat jadwal penayangan film ditunda berulang kali.
Hingga akhirnya pihak studio merilis film secara hybrid, di bioskop dan premiere access di Disney+. Untuk menonton pun, penonton dikenakan biaya tambahan.
Karena hal inilah, Scarlett menganggap Disney menyalahi kontrak dan mengklaim kehilangan pendapatan sebanyak 50 juta dolar. Johansson pun mengajukan tuntutan.
Tuntutan ini pun sesuatu yang mengejutkan di dunia industri Hollywood. Selain karena gugatannya, perang statement antara sang aktris dan pihak studio membuat suasana semakin panas.
Mereka saling mengeluarkan statement keras kepada satu sama lain. Disney berpendapat jika Johansson yang tidak mau mengerti kondisi pandemi Covid-19.