Gugatan hukum Scarlett Johansson kepada Disney resmi ditutup dengan damai. Kedua pihak sudah memiliki kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak.
Dilansir dari laman The Hollywood Reporter, Scarlett Johansson mengatakan jika kini dirinya sudah menyelesaikan masalah kontrak yang sempat ramai dan siap menjalin kerjasama di masa depan.
"Saya senang telah menyelesaikan perbedaan kami dengan Disney. Saya sangat bangga dengan pekerjaan yang telah kami lakukan bersama selama bertahun-tahun dan sangat menikmati hubungan kreatif saya dengan tim. Saya berharap dapat melanjutkan kolaborasi kami di tahun-tahun mendatang," kata Scarlett Johansson.
Sedangkan Ketua Disney Studios Alan Bergman mengatakan, jika dirinya sangat senang bahwa pihaknya dapat mencapai kesepakatan bersama dengan Scarlett Johansson mengenai Black Widow.Â
"Kami menghargai kontribusinya pada Marvel Cinematic Universe dan berharap dapat bekerja sama dalam sejumlah proyek yang akan datang, termasuk Tower of Terror Disney," kata Alan Bergman.
Sebelumnya, kasus gugatan Scarlett Johansson bermula ketika Disney dianggap melakukan pelanggaran kontraknya. Menurut Johansson, Disney menawarkan kontrak perilisan film secara eksklusif di bioskop.
Namun, saat hari perilisan film, Disney memutuskan untuk melakukan perilisan secara hybrid. Yaitu dilakukan secara streaming di Disney+ dan bioskop.
Karena merasa pihak Disney melakukan pelanggaran kontrak, Scarlett Johansson mengajukan gugatan pada bulan Juli di Pengadilan Tinggi Los Angeles lalu.
Dia mengklaim bahwa pihak studio membuatnya kehilangan lebih dari $ 50 juta. Kerugian itu dikarenakan kehilangan keuntungan backend, keuntungan yang bisa diperoleh jika Black Widow dirilis secara eksklusif di bioskop.
Selanjutnya, perang statement terjadi diantara kedua pihak secara terbuka kepada publik. Jika Scarlett mengatakan kehilangan uang jutaan dollar, Disney membalas kalau sudah membayar Johansson $ 20 juta untuk film Black Widow.