Beberapa waktu lalu, kasus kematian sedang meningkat pesat, utamanya karena Covid19. Efek pandemi yang tak kunjung usai, membuat keluarga duka harus jalani isolasi mandiri.
Cerita ini terilhami oleh banyak teman yang anggota keluarganya terkena Covid klaster keluarga, dampaknya salah satu anggota keluarga meninggal.
Sedangkan di saat bersamaan, anggota keluarga yang lain harus menjalani isolasi mandiri. Sedangkan Akta Kematian harus diurus sebagai dokumen penting.
Mulai untuk keperluan klaim asuransi, tutup tabungan di bank, hingga beberapa kepengurusan lain yang meminta menyertakan Akta Kematian.
Di Surabaya, kepengurusan ini bisa secara online tanpa perlu datang ke Kantor Kelurahan atau ke Dispendukcapil. Cukup dari telepon genggam atau laptop.
Caranya, cukup dengan mengurus melalui laman klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id untuk segala keperluan administrasi kependudukan. Di laman ini sebenarnya bisa untuk mengurus segala adminduk.
Salah satu kepengurusan adminduk di laman tersebut adalah Akta Kematian. Untuk mengurus ini, harus memiliki akun terlebih dahulu yang berdasarkan NIK.
Proses pembuatan akun cukup mudah, tinggal mengisi form yang diberikan dan diisi secara online. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dari Dispendukcapil Surabaya.
Setelah akun terverifikasi, kamu memiliki akses data kependudukan pribadimu. Lalu kamu log in ke akunmu, setelah login, maka akan ditampilkan halaman dashboard dengan beberapa fitur, pilih fitur permohonan akta kematian.
Selanjutnya, klik tombol “Ya, Saya Mengerti dan Bersedia Untuk Melanjutkan” jika sudah membaca syarat dan ketentuan agar dapat melanjutkan permohonan.
Jika sudah, masukkan NIK pemohon, kemudian klik “Periksa NIK pelapor”. Laman web akan secara otomatis menampilkan data kependudukan pemohon.
Dilansir dari laman resmi Dispendukcapil, NIK Pelapor harus sesuai dengan NIK yang didaftarkan untuk membuat username. Tidak boleh berbeda. Kemudian input seluruh kolom data jenazah yang didaftarkan.
Kemudian kamu akan diarahkan untuk menyetujui pernyataan bahwa benar-benar mengajukan permohonan akta kematian dan dapat dipidanakan jika memalsukan data.
Setelah mencentang tombol persetujuan, pemohon Akta Kematian dapat mengklik tombol bersedia melanjutkan permohonan untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Pada laman data keluarga jenazah, masukkan nomer KK jenazah dan masukkan NIK ibu dan ayah jenazah. Centang kembali pernyataan dibawah kembali. Jika tidak mengetahui NIK ibu dan ayah kamu bisa isi namanya saja.
Kamu lalu akan diarahkan untuk memasukkan NIK dua orang saksi yang berhubungan dengan kematian jenazah. Jangan lupa klik tombol cek NIK saksi maka akan terpanggil otomatis data 2 orang saksi tersebut.
Kamu lalu diminta mencentang 3 pernyataan yang telah disediakan. Dalam laman resminya, Dispendukcapil juga memberikan catatan jika data saksi pertama dan kedua harus berbeda.
Nah, apabila sama, maka sistem akan melakukan deteksi sehingga proses permohonan akta kematian tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, jangan sampai salah isi atau hanya satu saksi ya.
Kini, kamu diminta menggunggah dua dokumen yang dijadikan satu file dengan format pdf. Dokumen itu berupa Surat Dokter dan KK Jenazah. Pastikan dalam surat dokter tersebut menyatakan keterangan waktu kematian (hari, jam dan tanggal).
Pada tahap selanjutnya, kamu dapat melihat ringkasan data kematian. Setelah itu lakukan “Validasi dan Kirim Permohonan”. Lalu kamu dapat melihat ringkasan permohonan dan mencetak e-kitir yang nantinya digunakan untuk mengambil berkas di Kelurahan.
Untuk berkas Akta Kematian, kamu bisa lakukan cetak mandiri kok. Jadi gak usah bingung kalau tidak bisa ambil di Kelurahan. Untuk memantau sejauh mana berkasmu, Dispendukcapil Surabaya menyarankan untuk download aplikasi Surabaya e-ID di Playstore.
Di sana kamu bisa mengecek apakah berkas masih dalam proses atau telah selesai. Selain memakai aplikasi itu, kamu juga bisa scan QR barcode yang ada di e-KITIR.
Jika masih bingung ataupun ada pertanyaan, kamu bisa hubungi Dispenducapil Surabaya di Instagram resminya @dispendukcapil.sby. Dengan kemudahan ini semoga bisa membantumu mengurus Akta Kematian keluargamu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H