Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Zaman Sudah Digital, Pembayaran Zakat Bisa Kok Dilakukan Secara Online

6 Mei 2021   23:05 Diperbarui: 6 Mei 2021   23:33 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembayaran digital. Sumber : Kompas

Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, setiap muslim dan muslimah wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah merupakan bentuk pembersih jiwa selama berpuasa yang menandakan berakhirnya bulan ramadan.

Terlepas pandemi atau tidak, saat ini sudah zaman digital. Apalagi semuanya saat ini serba mudah dengan adanya digitalisasi. Pembayaran zakat fitrah pun kini lebih mudah karena bisa dilakukan dengan smartphone.

Menurut laman resmi NU, dalam islam dikenal prinsip dan asas yakni memberikan kemudahan, kemaslahatan dan kerahmatan. Pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan dengan menggunakan uang tunai.

Di website tersebut, bahwa memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang merupakan bentuk selaras dengan fiqih yang bersifat dinamis dan maslahat. Termasuk mengikuti ukuran yang lebih ringan, ukuran Syafi’iyah, yaitu 2,7 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter beras, tidak mengikuti ukuran Hanafiyah yang lebih berat, sebesar 3,8 kg kurma, anggur dan/atau gandum.

Zakat Fitrah sendiri boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena udzur syar’i.

Namun, bagaimana jika pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu mustahik, ada penjelasannya. Dilansir dari laman resmi NU, bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).

Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.

Lalu, untuk pembayaran zakat fitrah melalui digital, saya menyarankan melalui lembaga resmi yang sudah terbukti benar. Adapun pembayaran digital sebenarnya, banyak sekali platform atau lembaga yang membuka diri untuk pembayaran secara online.

Dilansir dari laman Kompas, ada tiga lembaga resmi yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran zakat fitrah. Ketiga lembaga itu, yaitu Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun