Mohon tunggu...
Titip Elyas
Titip Elyas Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengajar, pendakwah, wartawan, penulis, wirausahawan muda, dan bisnisman

Menulis, membaca, traveling, dan bisnis/menarik dan energik/positif, indah, politik, sosial budaya, humaniora, kesehatan, bisnis, pengusaha, dan jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Tegas Satgas PASTI: Mengungkap Modus Baru dan Menyikat Pinjaman Online Ilegal

12 Juni 2024   23:50 Diperbarui: 12 Juni 2024   23:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Periode April hingga Mei 2024 menjadi saksi keberhasilan besar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam memerangi penipuan finansial yang kian marak. Dalam dua bulan ini, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menindak 654 entitas pinjaman online ilegal serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang mencurigakan. Selain itu, Satgas juga menemukan modus penipuan baru yang semakin canggih, yang memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.


Penemuan dan Pemblokiran Entitas Ilegal

Satgas PASTI tidak hanya fokus pada pengidentifikasian tetapi juga langsung bertindak dengan memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin. Tujuan dari tindakan kriminal ini adalah untuk menipu dan meraup keuntungan secara ilegal dari masyarakat yang kurang waspada.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan resmi dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 11 Juni 2024.


Upaya Berkesinambungan Sejak 2017

Sejak dibentuk pada tahun 2017, Satgas PASTI telah menorehkan prestasi yang signifikan dengan menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.366 adalah entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka-angka ini mencerminkan betapa luas dan beragamnya ancaman yang dihadapi oleh sistem keuangan kita.


Pemblokiran Rekening dan Kontak Penipu

Satgas PASTI juga telah menerima laporan mengenai 74 rekening bank atau virtual account yang digunakan dalam aktivitas pinjaman online ilegal. Tindakan cepat diambil dengan mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank untuk segera memblokir rekening-rekening tersebut.

Selain itu, Satgas menemukan nomor telepon dan WhatsApp debt collector yang telah melakukan ancaman dan intimidasi. Satgas PASTI merespons dengan mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, memastikan bahwa aktivitas intimidasi tersebut dihentikan.


Modus Baru "Salah Transfer" Pinjol

Salah satu penipuan terbaru yang diidentifikasi adalah modus "salah transfer," di mana korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal tanpa mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi modus ini:

1. Jangan Gunakan Dana: Jangan gunakan dana yang diterima dari penipu dan jangan melakukan transfer balik.
2. Laporkan ke Bank: Segera laporkan transfer dana yang tidak jelas kepada pihak bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut.
3. Hadapi Debt Collector: Jika dihubungi, informasikan bahwa dana tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
4. Abaikan Telepon: Abaikan telepon dari penipu atau debt collector dan blokir nomor kontak jika perlu.
5. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening, lalu laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.


Himbauan 

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email (konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id). Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Satgas PASTI, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat diberantas sehingga tercipta lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun