Mohon tunggu...
Titip Elyas
Titip Elyas Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengajar, pendakwah, wartawan, penulis, wirausahawan muda, dan bisnisman

Menulis, membaca, traveling, dan bisnis/menarik dan energik/positif, indah, politik, sosial budaya, humaniora, kesehatan, bisnis, pengusaha, dan jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Tegas Satgas PASTI: Mengungkap Modus Baru dan Menyikat Pinjaman Online Ilegal

12 Juni 2024   23:50 Diperbarui: 12 Juni 2024   23:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar dari Lina Sofia 

Salah satu penipuan terbaru yang diidentifikasi adalah modus "salah transfer," di mana korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal tanpa mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi modus ini:

1. Jangan Gunakan Dana: Jangan gunakan dana yang diterima dari penipu dan jangan melakukan transfer balik.
2. Laporkan ke Bank: Segera laporkan transfer dana yang tidak jelas kepada pihak bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut.
3. Hadapi Debt Collector: Jika dihubungi, informasikan bahwa dana tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
4. Abaikan Telepon: Abaikan telepon dari penipu atau debt collector dan blokir nomor kontak jika perlu.
5. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening, lalu laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.


Himbauan 

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email (konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id). Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Satgas PASTI, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat diberantas sehingga tercipta lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun