Salah satu penipuan terbaru yang diidentifikasi adalah modus "salah transfer," di mana korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal tanpa mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi modus ini:
1. Jangan Gunakan Dana: Jangan gunakan dana yang diterima dari penipu dan jangan melakukan transfer balik.
2. Laporkan ke Bank: Segera laporkan transfer dana yang tidak jelas kepada pihak bank dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut.
3. Hadapi Debt Collector: Jika dihubungi, informasikan bahwa dana tersebut tidak digunakan dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
4. Abaikan Telepon: Abaikan telepon dari penipu atau debt collector dan blokir nomor kontak jika perlu.
5. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening, lalu laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id.
HimbauanÂ
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email (konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id). Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Satgas PASTI, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat diberantas sehingga tercipta lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H