Mohon tunggu...
Titin Nurhasanah
Titin Nurhasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama: Titin Nurhasanah Nim: 201260027 Jurusan: PIAUD (Pendidikan Islam Anak Usia Dini) Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Guru dalam Nilai-nilai HAM pada Peserta Didik

8 Januari 2021   19:08 Diperbarui: 8 Januari 2021   19:15 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kebebasan beragama

Guru menyampaikan bahwa agama-agama di Indonesia itu ada 6 titik guru mengenalkan kepada peserta didik dalam mengajak peserta didik untuk memahami agama yang mereka anut tanpa memaksa untuk mengikuti agama lain. Dan guru menanyakan ke peserta didik Apa yang terjadi jika tidak ada toleransi di antara pemeluk agama? di sini peserta didik bebas dan terarah berpendapat, selain itu juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

3. Kebebasan memilih permainan yang disukai

Di sini terjadi perbedaan permainan jika mereka ingin bermain di sekolah pada jam istirahat, di sini guru menyediakan kasus-kasus untuk memecahkan peserta didik yang berkaitan dengan penyakit yang berkaitan dengan perbedaan kegemaran bermain. Pada akhirnya mereka tahu bahwa ketika mereka ingin bermain, alangkah baiknya mereka berdiskusi terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun