Mohon tunggu...
titin nofiyanti
titin nofiyanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

Fakultas Hukum UMM ikuti saya di instagram @titinnofiyanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal oleh Kelompok 2 Tim 3 (PLKH III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)

6 November 2022   18:15 Diperbarui: 6 November 2022   18:26 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Pada hari Minggu 6 November 2022, kelompok 2 tim 3 PLKH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi perihal cara pendaftaran sertifikasi halal UMKM di Niwa Garden yang beralamat di Jl. Kedawung No.36 Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang terdiri dari anggota kelompok yaitu :

  • 1. Irvani Rohmadilah (201910110311053)
  • 2. Dewi Afitasari (201910110311179)
  • 3. Dwi Rohatin Nofiyanti (201910110311228)
  • 4. Rezaful Mahdi (201910110311136)
  • 5. Jovial Falah (201910110311070)

Niwa Garden adalah tempat nongkrong atau cafe yang sudah berdiri sejak tahun 2019 oleh Ahmad Rizal dkk. Niwa Garden ini didirikan sebagai tempat untuk makan dan minum sajian cepat saji dan menyuguhkan suasana santai atau tidak resmi, selain itu juga merupakan suatu tipe cafe yang menyediakan tempat duduk diluar ruangan dengan nuansa atau konsep taman yang hijau sehingga sangat nyaman untuk dijadikan tempat mengobrol santai ataupun mengerjakan tugas-tugas kuliah atau kantor.

Niwa Garden menjadi spot nongkrong favorit dan ramai dikunjungi dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja sampai dewasa karena tempatnya yang nyaman, sejuk, dan unik. Selain itu Niwa Garden memiliki menu andalan yang menjadi incaran para konsumen yaitu “Es Kopi Susu” yang berbeda dengan cafe-cafe lainnya.

Namun Pemilik Niwa Garden sendiri hingga saat ini belum pernah mendaftarkan menunya untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga kami dari kelompok 2 tim 3 PLKH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal suatu produk. Dimana dalam hal ini materi yang kami sosialisasikan meliputi pengertian halal, urgensi sertikasi halal, tujuan sertifikasi halal, manfaat dan prosedur sertifikasi halal, pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal, serta dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sebuah produk sangatlah penting karena memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha serta ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, para konsumen baik yang beragama muslim maupun non muslim akan terjamin keamanannya akan produk yang akan dikonsumsi.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh para pelaku usaha dalma mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah melakukan permohonan sertifikasi halal dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti NIB, data pelaku usaha, nama dan jenis produk dll, selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 2 hari kerja. Setelah LPH dibentuk, kehalalan produk akan diuji sebelum ditetapkan oleh MUI dalam sidang sertifikasi halal untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun