Mohon tunggu...
Titin Kustini
Titin Kustini Mohon Tunggu... Dosen - dosen/ prodi pendidikan bahasa inggris/universitas majalengka

keranjingan membaca sejak kecil sehingga mendorong untuk menulis, tak hanya artikel ilmiah di jurnal atau prosiding tetapi juga menulis karya fiksi seperti cerpen, puisi baik yang berbahasa Indonesia maupun bahasa Sunda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tentang Batasan Usia di Beasiswa

9 Agustus 2023   15:21 Diperbarui: 9 Agustus 2023   15:26 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Para pemburu beasiswa, datang dari berbagai kalangan dan usia. Para pemburu beasiswa tak melulu kaum muda tetapi yang sudah berumur pun tak kalah banyak. Nah, bagi golongan yang terakhir ini, masalah usia kerap menjadi batu sandungan dalam mendaftar. Mereka tak seleluasa kaum muda untuk berharap beroleh beasiswa.

LPDP sebagai beasiswa prestisius dari Kemenkeu, pun, sudah menutup pintu bagi scholarship hunter yang tak lagi muda. Pasalnya, perhitungan batas usia maksimal pendaftar beasiswa LPDP sebagai contoh pendaftar program reguler untuk jenjang magister harus berusia maksimal 35 tahun dan maksimal 40 tahun untuk pelamar progra doktor. Padahal banyak yang berusia di atas 40 tahun yang masih berminat untuk melanjutkan studi tapi terkendala biaya.

Beasiswa Pendidikan Indonesia sebagai perpanjangan / perluasan program LPDP hadir memberi secercah harapan. Pasalnya, rentang batas usia sedikit di atas LPDP. Ketentuan di BPI, PNS yang memohon beasiswa magister, berusia tidak lebih dari 37 tahun. Lalu, tidak lebih dari 42 tahun untuk permohonan beasiswa jenjang pendidikan doktor. Untuk PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik harus berusia tidak lebih dari 42 tahun untuk jenjang pendidikan magister. Juga tidak lebih dari 47 tahun untuk jenjang pendidikan doktor.

Beasiswa khusus untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI mengharuskan calon penerimanya paling tinggi berusia 40 tahun untuk jenjang pendidikan magister. Untuk jenjang doktor, paling tinggi berusia 45 tahun.

Dalam buku panduan BPI Kemendikbudristek tahun 2022 disebutkan, bagi pendaftar beasiswa jenjang S2 dan S3, usia maksimal pendaftar adalah memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan lantas diturunkan melalui Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan diubah melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan, bahwa dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan bukan profesor, akan pensiun dalam usia 65 tahun.

Bila diasumsikan masa pendidikan normal jenjang doktoral itu 4 tahun, maka bila seorang dosen pemilik magister atau S2 hendak melanjutkan ke jenjang doktoral atau S3, batas usia maksimalnya adalah 65 dikurangi 12 atau 3 kali masa studi doktoral, yakni 53 tahun. Sedangkan untuk jenjang pendidikan S2 yang normatifnya 2 tahun, maka maksimal usia untuk mendaftar beasiswa jenjang S2 adalah 65 dikurangi 3 kali masa studi S2, yakni 59 tahun.

Pada launching BPI 2023, disebutkan batas usia untuk magister 47 tahun dan doktor 43 tahun. Alasannya untuk memperbanyak kuota S2, merangsang minat guru-guru yang masih banyak S1 untuk lanjut ke S2. Belakangan untuk S3 diperluas lagi menjadi 48 tahun.

Sebetulnya, pembatasan usia di program beasiswa khususnya LPDP dan BPI bisa dipahami demi alasan efektifitas program di mana alumni awardee "dituntut" untuk memberi timbal balik jasa berbakti untuk negeri.

Namun, sayangnya, hal ini dibaca sebagai kartu "mati" bagi para pemburu beasiswa di atas batas usia. Di satu sisi mereka masih sangat berkeinginan untuk lanjut studi, di sisi lain mereka juga banyak yang terkendala finansial sehingga menginginkan kesempatan yang sama untuk beroleh beasiswa.

Solusi lain, mereka melirik beasiswa luar negeri yang banyak tidak mematok batas usia. Namun dengan konsekuensi harus benar-benar mengutamakan kompetensi. Setidaknya, kalau saja beasiswa dalam negeri masih membuka pintu, tentu peluangnya akan sedikit lebih besar.

Beasiswa-beasiswa luar negeri ini memiliki penanggungan pendidikan yang lengkap dan bahkan banyak di antaranya yang tidak membatasi usia calon mahasiswa seperti Fulbright Scholarship (pemerintah Amerika Serikat),  Stipendum Hungaricum Scholarship (pemerintah Hungaria), MoE Taiwan Scholarship (Kementerian Pendidikan Taiwan), Beasiswa Gates Cambridge (Yayasan Bill dan Melinda Gates),  GIST Scholarship (Korea Selatan). Namun tentu saja, persaingannya sangat ketat.

Kendala lain yang dihadapi para pemburu beasiswa adalah list perguruan tinggi negara tujuan yang berubah-ubah. Seringkali mereka sudah berjuang mendapatkan LoA (yang notabene membutuhkan waktu yang cukup lama), ketika sudah dapat dan mau apply beasiswa, ternyata program studi dan universitas tujuan tidak terdapat dalam daftar periode tahun berjalan, padahal tahun lalu ada.

Kembali ke beasiswa dalam negeri, dalam hal ini LPDP dan BPI, alangkah lebih indah jika usia tidak membatasi kesempatan melamar beasiswa. Sumber pendanaan beasiswa yang berasal dari rakyat, sudah semestinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh kalangan. Jadi, biarkan hasil akhir berjalan melewati seleksi alam, toh yang tidak berkompeten sudah pasti tidak mungkin mendapat beasiswa. Sederhananya, orang di usia muda jika tidak berkompetensi pasti tidak akan lolos. Namun jika yang berusia 48 tahun misalnya, jika yang bersangkutan berkompeten, maka layak diberi apresiasi berupa beasiswa tersebut.  

Wallahu alam bishawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun