Mohon tunggu...
Titi Mahira
Titi Mahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Titi Mahira A, Mahasiswa Jurusan Hukum S1 Universitas Muhammadiyah Surabaya. sangat menyukai membaca buku dengan berbagi topik tanpa membatasi diri. jatuh cinta pada budaya indonesia, terutama kain batik, yang baru - baru ini menyita perhatian saya. tertarik dalam isu sosial, budaya dan politik, serta telah berkecimpung dalam dunia usaha rintisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Lebih Dekat Kegiatan Magang Mahasiswa Hukum UM Surabaya di PTPN 1 Regional 5

8 Januari 2025   20:35 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:35 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya, 14 Oktober 2024 -- Mahasiswa Hukum UMSurabaya pertama kali memulai magang di PTPN 1 Regional 5. Magang sendiri merupakan salah satu praktek kerja langsung ke lapangan untuk mengetahui bagaimana suatu perusahaan atau sistem bekerja di dalam dunia pekerjaan. Dalam magang kali ini, mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UMSurabaya, berkesempatan magang di PTPN 1 Regional 5. PTPN merupakan PT Perkebunan Nusantara 1 yang ada di bawah naungan BUMN, PTPN 1 Regional 5 ini sendiri berfokus pada sektor industri perkebunan. Kegiatan yang beragam dan seru, salah satunya adalah senam, setiap jumat pagi kami akan melaksanakan proses senam pagi bersama mahasiswa magang lainnya. Tidak hanya mahasiswa magang. Namun, karyawan pun juga ikut meramaikan kegiatan senam tersebut.

Magang hari pertama
Magang hari pertama
Selama menjalani  proses magang ini kami belajar banyak hal mulai dari mempelajari tentang PKWT dan PKWTT, analisis undang -- undang, putusan MK, hingga PERGUB JATIM. Seluruh hal yang kami dapatkan di PTPN sendiri merupakan salah satu mata kuliah yang kami pelajari di kampus. Yaitu hukum industrial. Hukum industrial merupakan ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi -- sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hal baru juga banyak saya dan dua kawan saya temukan. Kami, saya, nanda dan pandu. Belajar bagaimana cara menganalisa dengan lebih detail dan tepat. Cara penulisan dan hal apa saja yang di perlukan bagi seorang legal, telah masuk ke dalam proses pembelajaran magang kami.


Tidak berhenti disitu, PTPN seolah menawarkan hal baru bagi kami, salah satunya adalah terjunnya pandu langsung ke lapangan untuk mengetahui bagaimana persoalan lapangan. Tentunya tidak berhenti disana, saya Titi Mahira dan rekan saya Nanda Mustika memperkuat skill kami dalam menganalisa suatu kasus dan pasal yang ada. Tidak hanya menganalisa, kami juga akhirnya mampu meningkatkan taraf berpikir kami untuk mengelolah sebuah kalimat dan kata menjadi sesuatu yang jauh lebih detail dan kaya akan makna. Rasanya, kesempatan ini akan sangat jarang terjadi, jika kita tidak magang di PTPN 1 Regional 5 ini. keseruan yang tidak berhenti adalah ketika kami harus menghadiri upacara sumpah pemuda di PTPN Regional 4 dan ada kegiatan Donor darah. Rekan saya Nanda Mustika secara sukarela mendonorkan darahnya. Mendapatkan banyak ilmu mengenai bagaimaan sebuah kontrak hukum berjalan dan banyak meningkatkan skill serta pengetahuan kami. Terima kasih kepada PTPN 1 Regional 5 untuk kesempatan emas dan seluruh Ilmu yang di berikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun