Mohon tunggu...
MUHAMMAD MUNADI
MUHAMMAD MUNADI Mohon Tunggu... Dosen - Berbagi Ilmu Berbagi Manfaat

Bermanfaat bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik Keras atas Pendidikan dalam Konteks RUU HIP

21 Juni 2020   15:38 Diperbarui: 21 Juni 2020   17:33 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sangat kontroversial dan diperbincangkan oleh hampir semua elemen bangsa. Semua orang membicarakannya sesuai perspektifnya masing-masing. Kalau RUU ini diberi nama haluan mestinya sifatnya sangat umum dan tidak bersifat teknis. Tetapi kalau diliaht pasal demi pasal banyak ditemukan sisi yang sangat teknis. Akibatnya banyak kritik di semua pasal. 

Ada yang mengusulkan ditudna pembahasannya tetapi ada pula yang mengusulkan ditolak secara permanen. Penolakan secara permanen karena ada anggapan yang paling utama bahwa RUU HIP ini sangat sarat dengan men-downgrade-kan Pancasila. 

Awalnya sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum bergeser menjadi salah satu pilar dari 4 pilar kebangsaan (Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhineka Tunggal Ika). RUU ini mendowngrade-kan Pancasila karena serbagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hokum, mengapa harus dibuat RUU. Katanya sumber dari segala sumber hukum (?).

Tulisan ini tidak akan membahas sisi kontroversial tersebut, tatapi membahas salah satu aspek yang paling penting dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara yaitu pendidikan dalam perspektif RUU tersebut. Pertanyaan mendasarnya RUU ini mau mengatur haluan pendidikan pada bangsa ini tetapi mengapa juga men-downgrade-kan makna penting pendidikan bagi sebuah bangsa?

Ada 24 terma pendidikan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Pasal 4b, 9b, Pasal 22b, 23c (3 kali), 23d (3 kali), 23i, 24, 24b, 24c, 24d (2 kali), 24e, 24f (2 kali), 24g, 24i, 25b, 40c, dan penjelasan Pasal 15. 

Terma yang sangat mengkhawatirkan bunyi pernyataan pasal 24 c yang berbunyi: Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diwujudkan dalam bentuk: "menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk tenaga terampil dan tenaga ahli sesuai dengan karakter manusia Pancasila untuk Pembangunan Nasional". 

Bunyi pernyataan ini menyederhanakan aspek pendidikan hanya sebatas membentuk tenaga terampil dan tenaga ahli. Ini akan bermakna bahwa Pendidikan sesuai Haluan Ideologi Pancasila menjadikan manusia sebagai kuli dan robot dari dunia kerja, dunia usaha, dunia bisnis dan dunia industri. Pernyataan ini juga justru mengebiri semua sila dalam Pancasila. 

Inipun juga sangat mereduksi makna hakiki pendidikan. Inipun kalau dijadikan sebagai haluan pengembangan dan pembangunan pendidikan akan berbenturan dengan bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Kalau RUU HIP menjadi haluan mengapa mereduksi makna pendidikan seperti yang diamanatkan bunyi UUD 1945 tentang pendidikan? RUU HIP yang mengatur pendidikan hanya sekedar berorientasi pragmatis? Mestinya lebih filosofis -- idealis. 

UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selain itu RUU HIP terlalu mengandalkan pada pendidikan formal, sementara masih ada 2 jalur yang dilupakan yaitu pendidikan non formal serta pendidikan non formal. 

Dua jalur ini sebenarnya lebih manjur daripada jalur formal. Mestinya RUU HIP lebih mememberikan haluan kepada pendidikan jalur non formal untuk mengembangkan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila pada sektor Televisi, Radio, dan jalur internet yang selama ini bebas menjadi lebih terkendali. Agar nantinya ajaran-ajaran yang bagus dan positif dari pendidikan formal tidak dianulir ajarannya oleh pendidikan non formal melalui media Televisi, Radio, jalur internet (termasuka media sosial).

Pasal 24 huruf i lebih parah lagi pernyataannya: meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan ilmu pengetahuan dan pendidikan belajar; ... Apa yang dimaksud kelembagaan ilmu pengetahuan dan apapula maksud kelembagaan pendidikan belajar? 

Sepertinya memang RUU HIP perlu ditolak secara permanen karena mengatur sebuah haluan yang mengacu kepada Pancasila jangan terlalu teknis tetapi harus diatur secara umum agar tidak menjerat pelaku-pelaku di bawahnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun