Mohon tunggu...
Titik Susiani
Titik Susiani Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Madya

Traveling, Olahraga, Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Keimigrasian Terkini Berupa Pemberian Visa Rumah Kedua dan Izin Tinggal Rumah Kedua

2 November 2022   10:35 Diperbarui: 2 November 2022   10:45 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Tentang Keimigrasian, terdapat pengaturan mengenai Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang memungkinkan Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun tanpa kewajiban memiliki Penjamin yaitu dengan menyetorkan Jaminan Keimigrasian.

Mengacu kepada pengaturan tersebut, selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 diluncurkan sebuah kebijakan keimigrasian dalam rangka memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu lama, yakni berupa Surat Edaran Nomor IMI-0740.Gr.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Adapun sasaran dari Kebijakan Keimigrasian ini adalah Para Pebisnis Global, orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dan Wisatawan Lanjut Usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia serta tentunya digunakan tidak dalam rangka Bekerja. Sedangkan ruang lingkup kebijakan ini adalah pemberian Visa dan IzinTinggal Rumah Kedua yang meliputi layanan pemberian visa, pemberian izin tinggal, dan alih

status keimigrasian serta pengawasannya.

Kebijakan ini ditetapkan mulai berlaku efektif dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Edaran ini diterbitkan yakni mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022.

Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Yang menjadi latar belakang pemikiran diterbitkannya Visa Rumah Kedua ini antara lain :

  • Sebagai pengganti Visa atau Izin Tinggal bagi wisatawan Lanjut Usia
  • Mengakomodir bagi WNA yang akan tinggal dan menetap di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Mengembangkan bisnis properti di Indonesia.

Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id) dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Namun yang menjadi perbedaan dalam persyaratan pemberian Visa ini dengan pemberian jenis visa lainnya adalah adanya Proof of Fund yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Komitmen dan disampaikan / dilaporkan kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua dengan menyatakan bahwa orang asing yang mengajukan ITAS Rumah Kedua dengan Izin Tinggal selama 5 (lima) tahun Sanggup memiliki Proof Of Fund berupa :

  • Rekening milik orang asing yang bersangkutan pada Bank Milik Negara dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), atau
  • Bukti kepemilikan properti     di Indonesia dengan kategori mewah atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria. Dalam hal pemegang Izin Tinggal Rumah Kedua tidak melakukan pelaporan, maka Izin Tinggal pemegang Izin Tinggal Rumah Kedua beserta Pengikutnya dapat dibatalkan dan harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7

(tujuh) hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Proof Of Fund tersebut tentunya dimaksudkan agar Orang Asing yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah Orang Asing yang memang memiliki kemampuan finansial, sehingga keberadaannya tidak menjadi beban bagi Pemerintah Indonesia dan sebaliknya dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Selanjutnya, yang menjadi fokus perhatian dan pemikiran adalah bahwa dengan diberikannya jangka waktu tinggal menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama yakni 5 tahun sampai dengan 10 tahun di Indonesia, hal tersebut akan memberikan peluang bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur bahwa lama tinggal 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut adalah merupakan salah satu persyaratan dalam perolehan Surat Keterangan Keimigrasian dalam rangka Pewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.

Tidak seperti kebijakan terdahulu yang mengatur mengenai wisatawan lanjut usia mancanegara, dinyatakan bahwa bahwa Orang asing sebagai wisatawan lanjut usia diperkenankan untuk tinggal di Indonesia namun lama tinggalnya tidak dapat diajukan dalam rangka pewarganegaraan, namun pada surat edaran mengenai rumah kedua ini  tidak disebutkan adanya larangan dalam penggunaan jangka waktu lama tinggal di Indonesia, yang dapat digunakan untuk tujuan pengajuan pewarganegaraan, sehingga hal tersebut dapat menjadi peluang dan digunakan sebagai celah dalam perolehan kewarganegaraan Indonesia dengan mudah.

Menyikapi hal tersebut dan sebagai persiapan dalam menyambut diberlakukannya Surat Edaran tersebut, Imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara Republik Indonesia, memiliki tugas yang amat berat dalam menerapkan kebijakan selektif untuk menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, keberadaannya, maupun kegiatannya di Indonesia.

Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif tersebut, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang :

  • Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia;
  • Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta;
  • Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan di Indonesia.

Berpijak kepada perencanaan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2020-2024 yang menetapkan bahwa program keimigrasian akan berfokus pada penguatan fungsi keimigrasian dalam pengamanan negara serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka penguatan fungsi imigrasi tersebut merujuk pada agenda pembangunan pemerintah yang menginginkan percepatan pembangunan perekonomian dan infrastruktur melalui reformasi birokrasi dan mengundang investasi sebesar-besarnya masuk ke Indonesia untuk kemashlahatan masyarakat.

Dengan kondisi ini maka nampak dengan jelas bahwa Imigrasi berperan besar untuk mendukung visi dan misi tersebut melalui pembuatan kebijakan yang ramah investasi serta penerapan inovasi kesisteman yang terintegrasi dan terinterkoneksi serta tata laksana reformasi birokrasi pemerintahan dalam pelayanan keimigrasian yang semakin baik. Semoga!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun