Persyaratan Proof Of Fund tersebut tentunya dimaksudkan agar Orang Asing yang tinggal dan menetap di Indonesia adalah Orang Asing yang memang memiliki kemampuan finansial, sehingga keberadaannya tidak menjadi beban bagi Pemerintah Indonesia dan sebaliknya dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia
Selanjutnya, yang menjadi fokus perhatian dan pemikiran adalah bahwa dengan diberikannya jangka waktu tinggal menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama yakni 5 tahun sampai dengan 10 tahun di Indonesia, hal tersebut akan memberikan peluang bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur bahwa lama tinggal 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut adalah merupakan salah satu persyaratan dalam perolehan Surat Keterangan Keimigrasian dalam rangka Pewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.
Tidak seperti kebijakan terdahulu yang mengatur mengenai wisatawan lanjut usia mancanegara, dinyatakan bahwa bahwa Orang asing sebagai wisatawan lanjut usia diperkenankan untuk tinggal di Indonesia namun lama tinggalnya tidak dapat diajukan dalam rangka pewarganegaraan, namun pada surat edaran mengenai rumah kedua ini  tidak disebutkan adanya larangan dalam penggunaan jangka waktu lama tinggal di Indonesia, yang dapat digunakan untuk tujuan pengajuan pewarganegaraan, sehingga hal tersebut dapat menjadi peluang dan digunakan sebagai celah dalam perolehan kewarganegaraan Indonesia dengan mudah.
Menyikapi hal tersebut dan sebagai persiapan dalam menyambut diberlakukannya Surat Edaran tersebut, Imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara Republik Indonesia, memiliki tugas yang amat berat dalam menerapkan kebijakan selektif untuk menolak atau mengizinkan orang asing, baik dari segi masuknya, keberadaannya, maupun kegiatannya di Indonesia.
Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif tersebut, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang :
- Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia;
- Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta;
- Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan di Indonesia.
Berpijak kepada perencanaan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2020-2024 yang menetapkan bahwa program keimigrasian akan berfokus pada penguatan fungsi keimigrasian dalam pengamanan negara serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, maka penguatan fungsi imigrasi tersebut merujuk pada agenda pembangunan pemerintah yang menginginkan percepatan pembangunan perekonomian dan infrastruktur melalui reformasi birokrasi dan mengundang investasi sebesar-besarnya masuk ke Indonesia untuk kemashlahatan masyarakat.
Dengan kondisi ini maka nampak dengan jelas bahwa Imigrasi berperan besar untuk mendukung visi dan misi tersebut melalui pembuatan kebijakan yang ramah investasi serta penerapan inovasi kesisteman yang terintegrasi dan terinterkoneksi serta tata laksana reformasi birokrasi pemerintahan dalam pelayanan keimigrasian yang semakin baik. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H