ekonomi. Ditengah perbincangan ini, tidak asing di telinga kita dengan penggunaan istilah “Ekonomi Syariah”, dalam beberapa tahun terakhir istilah tersebut sering digunakan diberbagai aspek ekonomi dan bisnis keuangan. Tidak jarang terdapat bisnis ekonomi yang mengatasnamakan syariah, tetapi terdapat riba atau perjudian lainnya didalam bisnis tersebut.
Pada era digital yang saat ini terus berkembang, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk keberlangsungan perekonomian dan untuk mendorong pertumbuhanHal ini yang menyebabkan terjadinya masalah dalam perekonomian di Indonesia, karena terdapat traksaksi yang tidak sesuai dengan syariah islam. Oleh karena itu terdapat iqzath yang ditawarkan oleh Bapak Muhammad Fauzinuddin Faiz dalam artikelnya yang berjudul “Formulasi Fikih Ekonomi Berbasis SDGs : Konsep Iqzath dan Potensinya untuk Pembangunan Keberlanjutan” (Kopi Times, 10 September 2023).
Mengimplementasikan Konsep Iqtishadiyyah Az-Zakiyah Ath-Thohiroh atau “Iqzath”
Untuk tercapainya konsep Iqtishadiyyah Az-Zakiyah Ath-Thohiroh harus ada pemahaman yang mendalam terlebih dahulu, karena konsep Iqzath tidak semata-mata hanya sebuah teori ekonomi islam melainkan sebuah wadah yang melandaskan nilai-nilai keislaman, selain itu konsep Iqzath juga berdampak positif pada perekonomian di Indonesia. Bisa dikatakan demikian karena, konsep ini menganut prinsip-prinsip seperti kejujuran dan kepercayaan. Jujur dalam berbisnis harus selalu di terapkan, karena hal itu yang akan menjadi sebuah pondasi dalam kesuksesan seorang pembisnis.
Seperti isu yang saat ini sedang terjadi di Indonesia yaitu ditutupnya TikTok Shop. Banyak pedagang besar offline meminta untuk TikTok Shop ditutup karena hal tersebut membuat mereka kalah saing dengan pedagang online, namun kenyataannya sampai saat ini walaupun TikTok Shop telah resmi ditutup tidak ada pengaruh apapun dengan pendapatan yang mereka hasilkan. Karena jelas konsumen lebih tertarik untuk berbelanja online dibandingan berbelanja offline, dengan alasan lebih mudah dan murah.
Tapi semoga saja dengan ditutupnya TikTok Shop UMKM di Indonesia akan kembali membaik dan pemerintah bisa dengan tegas menindaklanjuti masalah yang saat ini sedang terjadi. Kembali ke konsep Iqzath, dengan adanya konsep ini pemerintah bisa menerapkan prinsip-prinsip Iqzath karena konsep Iqzath tidak hanya membahas tentang zakat dan infaq saja melainkan bisa menerapkan kejujuran dalam berbisnis, mengatur keuangan agar lebih bijaksana dan dapat mempromosikan usaha kecil dan menengah (UKM). Konsep ini tidak serta merta hanya sebagai batu loncatan saja melainkan jalan alternatif untuk mencapai sebuah perekonomian yang lebih maju lagi.
Selain itu dengan diterapkannya konsep Iqtishadiyyah Az-Zakiyah Ath-Thohiroh, UMKM di Indonesia akan lebih terarah lagi karena seperti yang disampaikan oleh Ibu Dr. Nikmatul Masruroh, S.H.I., M.E.I dalam artikelnya yang berjudul “Konsep Iqzath Di Tengah Arus Digitalisasi UMKM” (Astranawa, 28 Sepetember 2023), konnsep Iqzath mengimplementasikan sebuah kejujuran yang bisa dibuat semacam aturan dalam perdagangan online seperti produk harus sesuai dengan dengan produk yang sebenarnya “real pict” (bisa ditunjukkannya foto yang sesuai dengan produk, detail produk yang sebenarnya dan review yang apa adanya), harga harus sesuai dengan harga pasar, dan aturan pajak yang jelas serta cara menjual yang tidak merugikan orang lain. Hal seperti itu akan membuat UMKM di Indonesia akan lebih membaik lagi karena tertanamnya rasa kejujuran pada setiap pedagang entah itu pedagang online maupun pedagang offline.
Pengimplementasian konsep Iqtishadiyyah Az-Zakiyah Ath-Thohiroh akan menjadi jalur ekonomi yang lebih baik lagi untuk keberlangsungan perekonomian UMKM di Indonesia ini. Hal tersebuat akan mejadi landasan awal untuk kemajuan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam konsep ini landasan utamanya yaitu untuk mencapai keberlajutan UMKM di Indonesia dan untuk memperkuat ekonomi syariah sesuai dengan aturan yang ada.
*Titik Muzayyanah (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H