Mohon tunggu...
Titik Nur Farikhah
Titik Nur Farikhah Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Optimalisasi Peran Pranata Humas dalam Pelayanan Informasi dan Kehumasan

7 Juni 2020   22:48 Diperbarui: 7 Juni 2020   22:51 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekali lagi, pranata humas harus memberikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait kegiatan pemerintah baik yang akan dan sedang dilaksanakan. Selain itu, perlu komunikasi kepada masyarakat untuk memperoleh dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik serta menjalin hubungan baik dengan stakeholders.

Selanjutnya pranata humas harus mampu membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan kerja nyata, membangun citra positif, menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap dan perilaku dari orang yang diberi kepercayaan. Di sinilah sinergitas perlu dibangun dalam rangka mendistribusikan informasi melalui potensi media.

Pranata humas juga sebagai agen pembentuk opini publik harus bisa berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara baik kepada pihak-pihak terkait sehingga tidak misskomunikasi dan missinformasi. Termasuk di dalamnya menangkal berita hoax dan terlibat dalam penyelesaian berbagai konflik yang terjadi baik di intern maupun ekstern lembaga pemerintahan.

Terkait dengan ketugasannya yang begitu kompleks serta selalu bersinggungan dengan beragam aktivitas, semua itu akan menjadi ringan manakala pranata humas mampu mencintai pekerjaannya dan tidak menganggapnya sebagai beban. Tentu untuk menjalaninya butuh dukungan dari berbagai pihak terlebih para pemangku kebijakan. Sudah saatnya berjalan beriringan untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.

JFT Pranata Humas dan Angka Kreditnya

Berbeda dengan jabatan fungsional umum yang kenaikan pangkatnya sudah pasti empat tahun sekali. Untuk jabatan fungNomor 6 Tahun 2014 tensional tertentu kenaikan pangkat dan jabatannya, minimal setahun dan maksimal empat tahun. Dasar aturan penilaian jabatan fungsional pranata humas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredit serta Peraturan Bersama antara Kominfo dengan BKN Tahun 2014.

Seorang pranata humas harus memahami terkait pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)  dengan penjelasan klasifikasi, butiran kegiatan serta bukti fisik yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenjang keahlian. Ia mempunyai kewajiban membuat DUPAK sesuai bukti fisik dalam kegiatan jabatan berdasar keahlian atau keterampilannya. Untuk pemenuhan angka kredit, sekurang-kurangnya dari unsur utama 80% dan unsur penunjang 20 %.

Butir kegiatan yang harus dilaksanakan untuk tiap jenjang berbeda-beda. Diperbolehkan mengerjakan butir kegiatan di bawah jenjangnya dengan bobot penilaian 100% namun untuk mengerjakan butir kegiatan jenjang di atasnya hanya mendapat nilai 80% dari poin yang seharusnya. Melihat kondisi seperti ini idealnya pegawai yang sudah berstatus sebagai JFT harus bisa memaksimalkan tugas yang menjadi tupoksinya bukan sebaliknya malah terbebani tugas tambahan yang tidak berkaitan dengan tupoksi.

Hal ini juga yang harus dipahami dan menjadi kebijakan pimpinan karena pada akhirnya pegawai bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pengumpulan angka kredit jika tidak memenuhi kaidah tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika ternyata ada ketugasan lain di luar tupoksi yang memang harus dikerjakan, misal membantu dalam penyelesaian administrasi persuratan maupun keuangan akan tetapi dalam porsi yang bisa ditolelir dan tidak berbenturan dengan tugas pokok.

Yogyakarta, 7 Juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun