Mohon tunggu...
Titik Nur Farikhah
Titik Nur Farikhah Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haji 2020 Ditunda, Persiapan Jemaah Lebih Prima

3 Juni 2020   15:19 Diperbarui: 3 Juni 2020   15:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sebelumnya pemerintah menggaungkan dua skema penyelenggaraan haji tahun ini, antara tetap diselenggarakan atau dibatalkan. Akhirnya sebuah keputusan bijak dikeluarkan pemerintah, Selasa (2/6/2020) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Tentu keputusan ini dinilai paling tepat mengingat kondisi pandemi yang tak kunjung reda hampir di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Selain dapat mengancam keselamatan jemaah, agama mengajarkan untuk menjaga jiwa sebagai kewajiban yang harus diutamakan.

Dalam perjalanan sejarah, penundaan penyelenggaraan haji tahun ini bukanlah kali pertama. Namun di tahun-tahun sebelumnya hal yang sama juga pernah dilakukan pemerintah. Sebut saja di tahun 1987 ketika wabah meningitis merebak, jemaah haji pun harus rela hajinya ditunda.

Kebijakan ini diambil mengingat hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Rencananya 26 Juni, kloter pertama akan diterbangkan. Namun persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan haji di Saudi sendiri belum ada kejelasan kapan akan mulai dibuka.

Kondisi ini juga berdampak pada minimnya persiapan yang harus dilakukan pemerintah kepada jemaah haji menyangkut pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang harapannya ibadah haji dapat terselenggara secara aman dan nyaman.

Ditegaskan kembali oleh Menag bahwa tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik reguler, khusus maupun jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Kesehatan Faktor Utama

Menurut keterangan Ahli Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ede Surya Darmawan, "Menjaga kesehatan saat ini lebih prioritas." Tentu akan ada potensi penularan jika jemaah haji Indonesia tetap diberangkatkan pada musim haji tahun ini kecuali sudah tidak ada kasus lagi.

Sementara terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan saat pelaksanaan haji di tanah suci seperti physical distancing  saat prosesi haji, wukuf di Arofah, bermalam di Muzdalifah, Mabit di Mina, lempar jumrah, tawaf, dan sai akan menjadi kendala tersendiri mengingat jutaan jemaah dalam waktu yang bersamaan harus berada di tempat yang sama untuk melaksanakan sunnah, rukun, dan wajib haji yang menjadi syarat sahnya haji.

Kekhawatiran merebaknya wabah tidak hanya terjadi saat di tanah suci saja namun juga saat jemaah haji kembali ke tanah air. Bisa saja saat di sana sehat lalu saat kembali ada gelombang kedua (second wave) pandemi covid-19 yang terjadi di tanah air.

Keputusan pembatalan inipun dinilai sangat tepat karena pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Konsekuensi Pembatalan

Pemerintah tentu telah menyiapkan berbagai kebijakan terkait dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020. Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji Tahun 1442H/2021 M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terkait nilai manfaatnya, akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Namun tidak menutup kemungkinan juga dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan.

Sementara seiring diterbitkannya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada pelaksanaan haji tahun mendatang.

Hal yang sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah haji dan Umrah (KBIHU) pada tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. Selanjutnya KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji berikutnya.

Dokumen paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Untuk memudahkan akses informasi, selain Siskohat, Kemenag juga menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara WA Center akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Persiapan Jemaah Haji Lebih Prima

Seiring dengan diterbitkannya KMA tentang Pembatalan Penyelenggaraan Haji, tentu tahun ini juga tidak akan ada seremonial ibadah haji sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebuah keputusan yang pahit namun itulah yang terbaik.

Dari sekian banyak jemaah haji yang ikhlas menerima keputusan tersebut tentu juga tidak sedikit yang menyembunyikan kekecewaan terlebih bagi jemaah haji dengan kondisi lanjut usia. Karena haji memang ibadah yang membutuhkan fisik prima tentu ada rasa khawatir jika tahun depan tidak bisa berjumpa lagi. Kembali lagi kepada qadarullah.

Sangat dimaklumi jika besar harapan untuk segera sampai ke Baitullah. Namun kembali lagi bahwa haji adalah sebuah panggilan Allah yang tidak bisa dimajukan atau dimundurkan kecuali atas izinNya.

Pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini adalah sebuah keputusan yang harus disikapi secara bijak terlebih bagi jemaah haji yang secara fisik dan mental telah siap melaksanakan haji. Ada nilai plus yang didapat jemaah haji, dalam rentang waktu satu tahun dapat menambah wawasan tentang ilmu manasik haji selain lebih mendalami tentang syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji, termasuk doa-doa manasik.

Tidak hanya mengupgrade pengetahuan, tetapi jemaah juga punya banyak waktu untuk mempersiapkan mental baik bagi diri pribadi maupun anggota keluarga yang nantinya akan ditinggalkan selama pelaksanaan haji tahun mendatang. Di samping punya banyak waktu untuk mempersiapkan anggaran yang akan digunakan untuk walimatus safar jelang keberangkatan ke tanah suci.

Pembatalan inipun, tentu mengandung hikmah yang sangat besar mungkin belum diketahui sekarang namun suatu saat nanti hikmah itu akan dimaknai sebagai anugerah terindah dari Allah SWT yang patut untuk disyukuri.

Yogyakarta, 2 Juni 2020

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun