Mohon tunggu...
Haryati Joewono
Haryati Joewono Mohon Tunggu... -

Peneliti Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masa Depan Anak Indonesia

13 November 2009   06:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salah satu makna Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Sosial , adalah pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tersedianya lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak. Anak merupakan cikal bakal Sumber Daya Manusia yang akan menjadi pemimpin di masa depan untuk mempertahankankeutuhan dan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia penanganan anak dilakukan beberapa Departemen , tumbuh kembang kesehatan manusiadari anak masih di dalam kandungan menjadi tugas dan tanggungjawab Departemen Kesehatan, di bidang pendidikan di kelola DepartemenPendidikan Nasional, Departemen HAM, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial dan Departemen-Depertemen lainnya. Setiap Departemen memiliki program masing-masing sesuai dengan misi dan visi. Keanekaragaman program bagi anak yang belum dilakukan secaraintregitas dan koordinatif menimbulkan overlapping penanganan di tingkat grass root.

Akibatnya Program penanganan anak tidak pernah tuntas dan terukur keberhasilannya. Penyebabnya : (1) Beragamnya Program yang berjalan sendiri-sendiri menyebabkan tidak dapat diketahuinya program yang bermanfaat bagi anak;(2) Hampir semua program penanganan anak bertujuan untuk membentuk karakter dan kepribadian anak namun pendekatan masih focus pada aspek social –ekonomi. Ironisnya hampir semua lembaga pemerintah dan swasta berdalih untukmenunaikan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun2002 berkewajiban untuk melaksanakan perlindungan terhadap Anak Indonesia. Makna yang terkandung dalam peraturan tersebut diatas, adalahmemberikan jaminan dan perlindungan pada setiap anak agar mereka mendapatkan hak-haknyauntuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi keamanan. (UU No.32 pasal <1>). Disebutkan pula bahwasetiap anak memperoleh per-lindungan dari : (1) pelibatan dalam sengketa bersenjata; (2) pelibatan dalam kerusuhan social;(3) pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Program Perlindungan khusus terhadap anak-anak(children need of special protection) ditujukan pada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus antara lain: anak jalanan, anak yang mengalami perlakuan salah atau eksploatasi seksual komersial dan non komersial, pekerja anak, dan anak yang berkonflik dengan hukum. Perlindungan khususdiberikan kepada: (1) anak dalam situasi darurat anak yang berhadapan dengan hukum (2) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, (3) anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, (4) anak yang diperdagangkan, (5) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,dan zat adiktif lainnya (napza), (6) anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban (7)kekerasan baik fisik dan/atau mental.

Permasalahannya perlindungan khusus bagi anak seharusnya dilaksanakan secara terpadusecara terpadu dan berkelanjutan. SeharusnyaBappenas sebagai Lembaga Perencana Nasional semestinya mengkoordinir lembaga-lembaga pemerintah danswasta untuk program Perlindungan Anak. Sebagaimana telah dilaksanakanprogram Keluarga Harapan (Departemen Sosial, Departemen Diknas, Departemen Kesehatan), PAUD (Departemen Diknas, Departemen Agama, Dinas Sosial Kabupaten/Kota), hanya focus pada tumbuh kembang dan pendidikan anak, belum menyentuh pada Program Perlindungan khusus Anak. Seharusnya Penyusunan Program Perencanaan Nasional ataupun lembaga pemerintah berdasarkan penelitian atau kebutuhananakuntuk mendapatkan perlindungan khusus (need assessment), namun kenyataannya Penyusunan Program berdasarkan visi, misi lembaga dankepentingan kelompok (interest group). Hasilnya hamper semua Program pemerintah terkesan seperti sinterklas bukan Program untuk menyelesaikan masalah.

Ironisnya di negeri ini, sejaktahun 2000 sudah banyak Sumber Daya Manusisa Indonesia yang memiliki pengetahuan dan pendidikan S2, S3dan banyak Profesormuncul. Namun pernahkah terpikirkan bagaimana nasib Negara Indonesia 10 tahun ke depan, apabila melihat kondisi saat ini dari mulai rakyat biasa sampai komunitas legislative, komunitas Yudikatif dan komunitas eksecutive belum terlihat pemikiran atau perencanaan buat anak bangsa khususnya mereka yang membutuhkan perlindungan khusus.Bagaimanakah nasib anak Indonesia??? Siapakah yang berhak memikirkan. Tidak hanya pemikiran tanpa memiliki kekuatan politik usaha akan sia-sia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun