Sejak kapan anda mengenal #PerbankanSyariah? Lima tahun? dua tahun atau bahkan sepuluh tahun yang lalu?
Bagaimana kesan anda terhadap #PerbankanSyariah? Lebih baik? Sama saja? atau bahkan kurang baik dibandingkan bank-bank konvensional ? Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang cukup besar untuk perkembangan #PerbankanSyariah.
Topik inilah yang dibahas tuntas dalam acara Meet Up Blogger dan Kompasiana Nangkring di Shanghai Room , Mercure Hotel Surabaya pagi itu, Sabtu 14 Mei 2016.
Sebagai pembicara pertama, Bapak Setiawan Budi Utomo, Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Deputi Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan.
Pembicara kedua adalah Bapak M.Zahirul Haqq, Pimpinan BRI Syariah, KCP Perak, Surabaya.
Dan Yang ketiga yakni Mba April, Kabag Pengembangan Produk dan Edukasi, Â Perbankan Syariah, OJK`
Yuk kita simak paparan merekaÂ
Dalam sepuluh tahun terakhir, perkembangan #PerbankanSyariah di Indonesia cukup menggembirakan. Sejak ditetapkan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memberi peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, Indonesia memasuki era DUAL BANKING SYSTEM, di mana Bank dengan prinsip syariah dan bank konvensional, bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Kedudukan #PerbankanSyariah makin dikuatkan dengan ditertapkannya Undang-undang no 21 tahun 2008. Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat tentang :
- Perizinan dan Pengaturan
- Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan
- Penyelesaian Persengketaan
- Pembentukan Komita Perbankan Syariah.
VISIÂ Perbankan Syariah
"Perbankan syariah yang berkontribusi  signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan , pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan, serta berdaya saing tinggi "
TUJUANÂ Dibentuknya Perbankan SyariahÂ
adalah tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) di tingkat individu dan masyarakat.
Prinsip / Pilar Ekonomi Syariah
- Keadilan , dengan menghindari eksploitasi yang berlebihan, exessive hoardings, unproductive, speculative,  dan kesewang-wenangan.
- Keseimbangan , Â mencakup aspek riil-financial, risk-return, bisnis-sosial, spiritual-material, azas manfaat-kelestarian lingkungan.
- Kemaslahatan ; orientasi pada keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.
Fondasi Ekonomi Syariah
- Aqidah
- Syariah
- Akhlak
- Ukhuwah
- Kemitraan (Taawun)
- Kemanfaatan (Maslahat)
- Keadilan (Saling Ridho)
- Keseimbangan (Tawazun)
- Keuniversalan (Rahmatan Lil Aalamiin)
Hal Yang Dilarang dalam Operasional Perbankan Syariah:
- Riba :  Penambahan pendapatan dengan cara  tidak syah.
- Maisir : Transaksi yang bersifat perjudian.
- Gharar : Transaksi yang objeknya tidak jelas (membeli kucing dalam karung)
- Haram : Sesuatu yang dilarang oleh syariah.
- Zalim : Transaksi yang menimbulkan ketidak adilan.
- Ikhtikar : Praktik penimbunan.
Dalam pelaksanaan operasional #PerbankanSyariah, diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia, untuk menjamin penerapan  prinsip syariah yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Â
Untuk memudahkan nasabah mengenali tempat-tempat penyedia jasa Perbankan syariah, tinggal cari logo IB (Islamic Bank) di tempat-tempat berlogoÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H