Mohon tunggu...
Titi Alfa  Khairia
Titi Alfa Khairia Mohon Tunggu... -

Seorang Blogger dan pembelajar seumur hidup, menulis 3 buku fiksi dalam antologi, akan terus menulis untuk kehidupan.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Berinvestasi yang Amanah di Pasar Modal Syariah

8 Mei 2016   19:58 Diperbarui: 8 Mei 2016   21:12 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim dengan jumlah terbesar di dunia, memiliki potensi luar biasa di bidang perekonomian syariah.  Besarnya jumlah penduduk muslim ini (85%) sangat menarik minat investor dari dalam dan luar negeri untuk mengembangkan perbankan berbasis syariah di Indonesia. 

Hasil pertanian, perdagangan, dan perkebunan, pertambangan  dan lain sebagainya memiliki potensi luar biasa untuk menghasilkan modal, maupun sebaliknya, membutuhkan permodalan, dalam jumlah yang besar.

Dalam sepuluh tahun terakhir ini perkembangan #PerbankanSyariah telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Pertumbuhan Perbankan Syariah semakin diperkuat oleh undang-undang no 21, tahun 2008 mengenai #PerbankanSyariah.

Ayo Menggunakan Layanan Perbankan Syariah
Meskipun demikian, masih ada sebagain masyarakat yang belum secara aktif memahami dan menggunakan jasa keuangan syariah.
Hal ini tentu sangat mengherankan, mengingat penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim. Berdasarkan "Survey Persepsi BI-Mark Plus 2010", beginilah persepsi masyarakat terhadap Perbankan Syariah:

persepsi-masyarakat-terhadap-bank-syariah-572f2a6d20afbd4009c0fb3c.jpg
persepsi-masyarakat-terhadap-bank-syariah-572f2a6d20afbd4009c0fb3c.jpg
Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Bank Syariah

Padahal, produk-produk perbankan syariah sudah sama bagus, sama modern dan sama lengkapnya  dengan produk bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh produk perbankan lain. Yakni produk perbankan syariah itu terbebas dari akad-akad batil seperti maisyir, gharar dan riba . Tentu hal ini lebih menentramkan bagi umat Islam, yang peduli pada kehalalan harta yang mereka kelola.

Untuk itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Perbankan Syariah berusaha mengenalkan apa itu Bank Syariah, apa saja produk-produknya dan apa manfaat berinfestasi dan mengunakan layanan produk syariah melalui kampanye #AkuCintaKeuanganSyariah 2015. Kampanye ini bertujuan untuk mengenalkan produk-produk Perbankan Syariah dan mengedukasi masyarakat. Media,  termasuk Bloggers, memegang peranan penting dalam membantu keberhasilan edukasi dan sosialisasi dalam kampanye ini.

Tak Kenal Maka Tak Sayang

Ada begitu banyak produk perbankan Syariah yang bisa dimanfaatkan masyarakat.  Perbankan Syariah sudah berusaha mempermudah nasabah untuk bertransaksi pada perbankan syariah dengan 

1.Memasang logo iB di depan bank-bank yang telah resmi beroperasi sebagai Bank Syariah (BUS, UUS, BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang, maupun kantor layanan syariah.

2. Bank Syariah bekerjasama dengan jaringan ATM Bersama, jaringan ATM Prima, dan BCA, sehingga memudahkan nasabah melakukan tarik tunai, transfer dan pembayaran rekening.

3.Bekerjasama membuka layanan Chanelling bersama bank konvensional. Mereka biasanya memasang logo iB di pintu masuk, banner atau poster. Pada bank konvensional yang sudah bekerjasama membuka Chanelling dengan bank syariah tersebut, nasabah bisa meminta penjelasan tentang produk bank syariah pada customer service.

4. Layanan Bank Syariah bisa ditemukan di kantor pos, supermarket, minimarket dan toko-toko terdekat.

5. Kartu debit dan kartu kredit perbankan syariah juga dapat digunakan untuk berbelanja di supermarket, mal, restoran, dan tempat-tempat wisata yang bekerjasama dengan perbankan syariah.

logo-ib-tunggal-572f32c6d77e61ac13cef0bf.jpg
logo-ib-tunggal-572f32c6d77e61ac13cef0bf.jpg
logo iB yang terpasang di tempat-tempat  yang memberi layanan Perbankan Syariah 

Pasar Modal Syariah

Salah satu produk keuangan syariah dari perbankan syariah adalah Pasar Modal Syariah. Di pasar modal syariah ini ada dua komponen utama yakni:

1. Investor, sebagai orang yang memiliki modal dan ingin menyerahkan modalnya untuk dikelola secara syariah dan menerima bagi hasil yang adil sesuai perjanjian.

2. Penerima modal, yakni orang yang meminjam modal untuk dimanfaatkan dalam perdagangan yang tidak melanggar ketentuan syariah. Dengan jangka waktu tertentu, dan syarat-syarat yang akan mengikuti.

Sehingga Pasar Modal Syariah (PMS) memiliki dua peran penting

1. Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan dalam mengembangkan  usahanya melalui penerbitan EFEK atau surat Berharga.

2. Sebagai sarana investasi bagi para investor.

Meski memiliki karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam, namun keberadaan pasar modal syariah ini bersifat universal, yakni dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tanpa memandang agama, suku atau ras tertentu. 

Secara umum kegiatan pasar modal syariah ini tidaklah berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun demikian terdapat karakteristik khusus, yakni penerapan prinsip  syariah yang diatur oleh Peraturan  OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  dan  Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Yakni Efek dan Mekanisme Perdagangan  yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Apa saja mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip syariah?  Yakni :

1. Maisyir 

Yakni adanya unsur perjudian dalam perdagangan

2. Gharar

Adanya ketidak jelasan dalam prinsip perdagangan.

3. Riba

Mensyaratkan kelebihan pengembalian hutang dalam bentuk bunga.

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, Peraturan OJK dan Fatwa DSN MUI, Pasar Modal Syariah menawarkan solusi pendanaan melalui pasar modal syariah yang terbebas dari ketiga unsur di atas, dengan mengeluarkan produk berupa Efek dan Mekanisme Perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip  syariah.

macam-macam-produk-efek-syariah-572f376ad77e618713cef0a3.jpg
macam-macam-produk-efek-syariah-572f376ad77e618713cef0a3.jpg
Macam-macam Produk Efek Syariah di Pasar Modal Syariah

Maka kita mengenal beberapa macam Efek Syariah, yakni : 

1. Saham Syariah

Yakni surat bukti penyertaan modal kepada perusahaan oleh investor, sedangkan investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.

Syarat Saham dikatagorikan Sebagai Saham Syariah : 

a). Saham tersebut diterbitkan  oleh sebuah perusahaan yang secara aktif mendeklarasikan diri sebagai perusahaan  syariah  sebagaimana   yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan tersebut.

b). Saham yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang tidak secara aktif mendeklarasikan diri sebagai perusahaan syariah, namun dalam usahanya tidak melanggar prinsip syariah (maisyir, gharar dan riba) , sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai saham syariah oleh OJK dan Pihak Penerbit Daftar Efek  Syariah. 

Untuk dapat ditetapkan memiliki saham syariah, ada  dua kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan penerbit saham, yakni :

1. Kriteria Kegiatan Usaha
Dalam kegiatan usahanya, perusahaan penerbit  saham, harus bebas dari kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti :  perjudian (maisyir), lembaga keuangan berbasis riba, memproduksi atau mendistribusikan dan memperdagangkan barang / jasa yang haram seperti minuman keras atau barang yang bersifat mudharat atau membahayakan. 

2. Kriteria Rasio Keuangan

yang terdiri dari 

- Rasio Hutang Berbasis Bunga terhadap Total Aset Perusahaan tidak boleh lebih dari 45%. 

-Rasio Pendapatan Non Halal terhadap Total Pendapatan Perusahaan, tidak boleh lebih dari 10%.

Apabila sebuah perusahaan penerbit saham, telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas, maka sahamnya bisa dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak Penerbit DES, menerbitkan DES secara berkala, yakn dua kali setahun, pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November.

Untuk memudahkan investor dalam memantau dan berinvestasi di pasar modal, saat ini di Indonesia terdapat:

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Yakni index seluruh saham syariah yang tercatat di bursa efek.

2. Jakarta Islamic Index ( JII ) 

Yakni index dari 30 saham syaria dengan kapitalisasi terbesar dan perdagangan teraktif.

2. Sukuk

Yaitu surat berharga syariah yang merupakan bukti kepemilikan yang mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset tertentu yang mendasarinya. Berupa : aset berwujud, nilai manfaat dari aset berwujud, jasa, aset dari proyek,  dan kegiatan investasi yang telah ditentukan.

Sukuk diterbitkan dengan menggunakan beberapa pilihan AKAD, yakni:

1. Ijaroh :  atau sewa menyewa

2. Mudharabah dan Musyarakah : atau kerjasama 

3. Istishna dan Salam : atau jual beli dengan pemesanan.

Investor Sukuk memperoleh manfaat berupa imbal hasil dan  Capital Gain.

3. Reksadana Syariah

Yakni, investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari OJK.

Manajer investasi mengelola dana investor , dengan cara menginvestasikan dana pada : saham syariah, sukuk, dan instrumen syariah lainnya seperti : deposito syariah, dan waran syariah. 

Reksadana syariah memiliki karakteristik tertentu, yakni:

1. Adanya pihak yang melaksanakan pengawasan  kesyariahan

2. Adanya mekanisme pembersihan harta non halal, dari dana kelolahan.

Siapa yang cocok berinvestasi di dalam Reksadana Syariah ini?

Yakni masyarakat yang memiliki modal, namun belum mampu menjalankan usaha secara mandiri, baik karena ketebatasan waktu atau belum cukup memiliki strategi investasi yang memadai.

4. EBA Syariah (Efek Beragun Aset Syariah) 

Yakni produk sekuritisasi yang bertujuan mengubah aset yang tidak liquid, seperti : pembiayan perumahan atau kendaraan bermotor, menjadi aset yang liquid yang tidak bertentangan dengan prinsip  syariah.

Kumpulan pembiayaan tersebut dibelikan EBA Syariah, untuk selanjutnya dijual kepada investor berupa unit penyertaan . 

Untuk memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi di Pasar Modal Syariah, saat ini, terdapat beberapa layanan yakni :

1. Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

Di sini, investor dapat membeli maupun menjual  sahamnya secara online . Dalam sistem ini, investor tidak dimungkinkan untuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, yakni margin trading yang berbasis riba, dan short selling. 

2. Custodian Syariah.

Berfungsi  sebagai penyimpanan Efek Syariah, 

3. Wali Amanat Syariah

Berperan sebagai pihak yang mewakili investor sukuk.

Nah, bagi masyarakat Indonesia yang bermaksud menjadi investor pada Pasar Modal Syariah, saat ini sudah banyak kemudahan yang diberikan. Investor bisa berinvestasi dengan cara:

1. Datang ke Perusahaan Efek Syariah, Perbankan Syariah, Kantor Pos dan Kantor Pegadaian Syariah. 

2. Transaksi bisa dilakukan secara manual atau online

3. Investor bisa bertransaksi melalui fasilitas  autodebit.

4. Nilai investasi sangat terjangkau, karena bisa dimulai dari 100K IDR.

Namun, para investor harus memahami, bahwa setiap transaksi pasti ada resikonya. Karena itu, belajarlah untuk mengenali  resiko dan bagaimana mengelolanya.

1500 655  atau e-mail konsumen@ojk.co.id

Sumber : microsite.kompasiana.dot/ojk/ib-syariah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun