Mohon tunggu...
Titi Indriyani M
Titi Indriyani M Mohon Tunggu... Guru - Guru

Terus Belajar Agar Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran PPDP (Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih) Dalam Verifikasi Faktual Data Pemilih pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

15 November 2022   16:26 Diperbarui: 16 November 2022   10:34 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era reformasi. Penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilkada merupakan wujud pelaksanaan sistem demokrasi langsung. Pada sistem demokrasi langsung, dilaksanakannya Pilkada bertujuan agar kepala daerah benar-benar bertindak atas nama rakyat sehingga pemilihannya harus dilakukan sendiri oleh rakyat melalui Pemilu.

Untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah, KPUD mempunyai tugas dan wewenang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 1 yaitu menyelenggarakan pemilu di Kabupaten/Kota dan membentuk PPK, PPS, serta Banwaslu Kabupaten/Kota . 

Dibawah wewenang KPUD, PPS membentuk lembaga yang disebut dengan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih. Namun di masa sekarang, masih banyak warga yang belum mengetahui peran sebenarnya dari PPDP.

Dalam sebuah penelitian yang pernah dilaksanakan oleh Penulis pada tahun 2019, penulis berhasil merangkum beberapa peran PPDP (Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih) pada kegiatan Pemilihan Umum Kepada Daerah. Adapun peran PPDP adalah sebagai berikut:

Pertama, menerima Form A.KWK KPUD dan Mengecek Jumlah Formulir serta Kelengkapannya. Formulir A.KWK dari KPUD merupakan formulir hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT terakhir. Data ini diterima oleh PPK Kecamatan untuk diserahkan kepada PPS masing-masing Desa di Kecamatan, selanjutnya dari PPS akan di alihkan kepada PPDP se Kecamatan untuk di urutkan berdasarkan data keluarga atau nama depan abjad. Hal ini dilakukan oleh PPDP untuk mempermudah proses pencocokan dan penelitian.

Kedua, menyusun jadwal pencocokan dan penelitian. Jadwal ini dibuat oleh PPDP masing-masing desa di Kecamatan. Jadwal ini dibuat berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia, dengan dibagi dalam 3 bagian yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian, pemeriksaan dokumen, dan penyerahan dokumen.

Ketiga, melakukan kordinasi dengan RT/RW dan Tokoh Masyarakat. Sebelum melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian, PPDP se Kecamatan akan melakukan koordinasi atau meminta izin kepada RT/RW dan tokoh masyarakat. Tujuan perizinan ini dilakukan untuk mempermudah PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian, bila mengalami kesulitan dalam mengenali warga.

Keempat, melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian. Kegiatan pencocokan dan penelitian merupakan peran utama yang harus dilakukan oleh PPDP. Tugas ini dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah untuk dilakukan pendataan warga. Kegiatan pencocokan dan penelitian oleh PPDP dilakukan selama 2 kali yaitu pendataan pemilih menggunakan formulir (Model A.KWK) dan penyerahan formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1.KWK).

Kelima, melakukan sosialisasi Pilkada. Sosialisasi Pilkada pada hakikatnya bukan tugas dari PPDP, karena tugas ini merupakan tugas KPUD, namun ketika pelaksanaan pencocokan dan penelitian, secara tidak langsung PPDP melakukan sosialisasi terutama ketika terdapat warga yang menanyakan terkait Pilkada maupun terkait e KTP. Maka PPDP akan menjawab berdasarkan pengetahuan yang mereka miliki, meskipun hanya sekedar memberikan informasi.

Keenam, merekapitulasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian. Hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP direkap dan dilaporkan sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan kepada PPS, hasil rekapan tersebut masih berupa hasil sementara sebagai bukti PPDP telah melaksanakan tugasnya. Setelah kegiatan pencocokan dan penelitian selesai dilaksanakan selama sebulan, PPDP se merekap secara keseluruhan data hasil pencocokan dan penelitiannya untuk di isi dalam formulir A.A.3-KWK (laporan hasil coklit PPDP) untuk diserahkan kepada PPS.

Ketujuh, melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP, akan dilaporkan dan diserahkan kepada PPS masing-masing desa setiap 3 kali dalam sebulan. Hasil data ini direkap untuk menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan terus berubah sampai DPT (Daftar Pemilih Tetap) akhir. DPT tersebut akan di tetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Setempat.

Itulah beberapa peran PPDP (Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih) yang bisa menjadi informasi penting dalam kegiatan pemilihan umum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun