Mohon tunggu...
Titania Putri Arini
Titania Putri Arini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu menyanyi dan memasak. Berguna untuk menyenangkan hati dan mood

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

5 Oktober 2023   12:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   12:53 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang mempunyai hak mutlak atas dirinya sendiri sejak lahir. Hak-hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki setiap manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dilindungi dan dilindungi menurut undang-undang yang ada. Hak-hak yang disebutkan di sini antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk hidup, hak atas perdamaian, hak untuk tidak diganggu, hak untuk bebas dari perbudakan dan penghambaan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan lain-lain. hak yang memberikan kebebasan sehingga kita dapat menghormati martabat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak asasi individu atau kelompok. Pelanggaran hak asasi manusia dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.

 Contoh alasan internal antara lain egoisme tinggi yang mengutamakan kepentingan pribadi, rendahnya empati, rendahnya toleransi, keinginan balas dendam, dan rendahnya pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Selain itu, pelanggaran HAM dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi, keragu-raguan polisi, penyalahgunaan teknologi, dan masalah keuangan.

Pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Contoh pelanggaran hak asasi manusia dijelaskan dalam undang-undang. Pengadilan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah perbuatan seseorang atau kelompok tertentu yang bertujuan untuk memusnahkan atau memusnahkan atau memusnahkan sebagian dari suatu kelompok bangsa, ras, etnis atau agama tertentu. Kejahatan genosida dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Di Indonesia, contoh nyata pelanggaran HAM berat adalah kasus G30S PKI, kasus pembunuhan Marsinah, kasus Munir, tragedi Trisakti, tragedi Semanggi I dan II, bom Bali dan masih banyak lagi yang lainnya. . Misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis.

 Serangan-serangan ini dapat ditujukan secara langsung atau tidak langsung terhadap warga sipil. Misalnya penyiksaan, perbudakan, migrasi paksa, perampasan kemerdekaan dan pemberontakan bersenjata. Kejahatan terhadap kemanusiaan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran hak asasi manusia dalam skala kecil sangat sering terjadi di sekitar kita, seperti perundungan (bullying), kelalaian otoritas kesehatan dalam menyediakan obat kadaluwarsa, kekerasan terhadap teman sebaya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, penolakan pendidikan pada anak dan masih banyak lagi.

Hak Asasi Manusia juga diatur dalam UUD 1945, namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya yang belum diatur sebagaimana mestinya. Pasal yang mengatur hak asasi manusia terdapat pada Pasal 27-33 UUD 1945. Pasal 27 berbunyi: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan sejahtera."

Berdasarkan pasal tersebut dikemukakan bahwa warga negara mempunyai hak atas perumahan dan pekerjaan yang layak, namun kenyataannya masih terdapat warga negara yang menganggur karena kurangnya kesempatan kerja dan tinggal di lingkungan kumuh. Namun ada juga warga negara yang menyalahgunakan haknya karena tidak memenuhi kewajibannya, seperti pengangguran.

 Kemudian pada pasal 28, "Undang-undang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis, dan sebagainya", namun sebagaimana diketahui, masih banyak warga negara yang tidak bisa mengemukakan pendapat karena memikirkan bahayanya. kelompok/individu. Di sisi lain, masih banyak warga negara yang tidak memanfaatkan kebebasannya. Pemilu adalah contoh yang baik, masih banyak warga negara yang tidak memilih, namun memilih.

Pasal 29 memuat bait yang menyatakan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan dan keyakinannya. Seperti kita ketahui, kebebasan ini masih terbatas, pengeboman gereja dan penyerangan masjid masih terus terjadi. Hal ini tentu akan meresahkan umat beragama ketika mereka mengadakan ibadah di tempat ibadahnya.

Selain itu, Pasal 31 memuat hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai negara. Namun tidak semua anak mendapat pendidikan yang layak. Masih ada anak-anak yang putus sekolah karena masalah pajak sekolah, karena tidak bisa membeli seragam sekolah, jalan sekolah diblokir dan tidak semua sekolah di tanah air memenuhi persyaratan rehabilitasi.

Pasal 33 yang terdiri dari Pasal 3 memuat ketentuan-ketentuan yang disusun sebagai usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan, industri-industri penting dan diakui yang dikuasai negara serta pemanfaatannya. seluruh kekayaan alam bumi dan udara serta pemanfaatan bumi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Artikel ini juga berisi aplikasi yang tidak akurat. Ada industri besar yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan ada pula kelompok yang memonopoli pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. 

Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa sejatinya HAM adalah persoalan yang bersifat universal tetapi sekaligus juga kontekstual. Setiap negara mempunyai sejarah perjuangan dan perkembangan HAM yang berbeda oleh karena itu konsepsi dan implementasi HAM dari suatu negara tidak dapat disamaratkan adanya HAM menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban asasi, keduanya berjalan secara paralel dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

Selama ini meskipun masi banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tetapi secara umum implementasi HAM di Indonesia baik itu menyangkut perkembangan dan penegakkan mulai menampakkan tanda tanda maju tapi lamban dan tidak dapat dipercaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun