Selain itu, Pasal 31 memuat hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai negara. Namun tidak semua anak mendapat pendidikan yang layak. Masih ada anak-anak yang putus sekolah karena masalah pajak sekolah, karena tidak bisa membeli seragam sekolah, jalan sekolah diblokir dan tidak semua sekolah di tanah air memenuhi persyaratan rehabilitasi.
Pasal 33 yang terdiri dari Pasal 3 memuat ketentuan-ketentuan yang disusun sebagai usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan, industri-industri penting dan diakui yang dikuasai negara serta pemanfaatannya. seluruh kekayaan alam bumi dan udara serta pemanfaatan bumi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Artikel ini juga berisi aplikasi yang tidak akurat. Ada industri besar yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan ada pula kelompok yang memonopoli pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.Â
Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa sejatinya HAM adalah persoalan yang bersifat universal tetapi sekaligus juga kontekstual. Setiap negara mempunyai sejarah perjuangan dan perkembangan HAM yang berbeda oleh karena itu konsepsi dan implementasi HAM dari suatu negara tidak dapat disamaratkan adanya HAM menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban asasi, keduanya berjalan secara paralel dan merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Â
Selama ini meskipun masi banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia tetapi secara umum implementasi HAM di Indonesia baik itu menyangkut perkembangan dan penegakkan mulai menampakkan tanda tanda maju tapi lamban dan tidak dapat dipercaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H