Korupsi merupakan suatu tindakan yang melawan hukum yang dilakukan dengan cara menyogok, memberikan tawaran dan janji, menggelapkan uang, dan menyalahgunakan wewenang untuk suatu tujuan tertentu, salah satunya untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok. Semakin tinggi jabatan atau kedudukan seseorang dalam suatu organisasi atau kelompok, maka semakin besar juga peluangnya untuk melakukan tindakan korupsi.
Sedangkan fraud merupakan suatu tindakan yang disengaja dengan melakukan sebuah kecurangan. Kecurangan tersebut berupa manipulasi, pemalsuan, peniadaan dan salah dalam penerapan prinsip akuntansi secara sengaja. Kecurangan yang terjadi dapat mempengaruhi terhadap keputusan yang akan diambil oleh berbagai pihak pengguna laporan keuangan. Di Indonesia sendiri fenomena kecurangan khususnya korupsi dengan memanipulasi laporan keuangan, sudah sering terjadi baik di pihak perusahaan milik negara maupun pihak swasta.
Kasus PNS Kemenkeu Febrian, contohnya. Dimana Febrian diperiksa oleh KPK dengan dugaan manipulasi data para wajib pajak di kasus suap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji tahun 2016 dan 2017. Secara tidak langsung hal ini juga dapat mempengaruhi laporan keuangan negara, karena pajak termasuk pendapatan negara.Â
Dari contoh kasus ini menjelaskan pentingnya laporan keuangan untuk berbagai pihak. Disini peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga sangat dibutuhkan untuk mendeteksi kecurangan dalam instansi pemerintahan, sehingga kecurangan dapat segera ditangani dan dilakukan pencegahan.
Ketika terjadi kasus tindak kecurangan pada laporan keuangan pemerintah, BPK bertugas menghitung, menilai dan menetapkan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara yang kemudian hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR. Namun untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaannya, BPK menyerahkan hasil pemeriksaanya secara tertulis kepada Presiden. Sedangkan untuk peran BPKP lebih kepada tindakan preventif melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sampai saat ini peran BPKP pun masih terbilang rendah dalam pencegahan korupsi.
Dalam Fraud diamond atau segiempat kecurangan yang dikemukakan oleh Wolfie dan Hermanson (2004), menyebutkan bahwa tindak kecurangan dapat dideteksi menggunakan empat elemen yakni, pressure (tekanan)bisa dilihat dari financial stability, personal financial need, external pressure, dan financial targets. Peluang (opportunity) bisa dilihat dari nature of industry, dan effective monitoring. Kemampuan (capability) bisa dilihat dari change in director. Sedangkan pembenaran (rasionalization) bisa dilihat dari change in auditors.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H