Dalam konteks demokrasi yang sehat, regulasi yang adil dan transparan dalam proses pemilihan umum sangat penting. Pada 25 Agustus 2024, Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat di Jakarta untuk membahas perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70, yang mengatur syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan usia calon. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan, transparansi, dan represent ativitas dalam proses pencalonan kepala daerah, memastikan bahwa sistem pemilihan lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPR di Jakarta pada 25 Agustus, disimpulkan bahwa rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah telah disetujui. Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Usulan perubahan PKPU tersebut menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70, yang menetapkan persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk di provinsi dan batas usia calon.
"Mochammad Afifuddin, PLT. Ketua KPU, mengungkapkan bahwa perubahan pada Pasal 11 ayat (1) dari PKPU ini selaras dengan keputusan MK. Ketentuan baru ini mencakup persyaratan akumulasi suara sah yang harus diperoleh partai politik berdasarkan jumlah penduduk di provinsi, dengan persentase yang berbeda untuk berbagai kategori jumlah penduduk."
Rapat ini menunjukkan bahwa perubahan peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pencalonan kepala daerah agar lebih sesuai dengan keputusan hukum yang ada, meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR pada 25 Agustus adalah bahwa perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah telah disetujui. Rancangan perubahan ini, yang disetujui oleh Komisi II DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) No. 60 dan 70. Perubahan ini menetapkan syarat baru untuk pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi dan membatasi usia calon.Â
Dalam implementasinya, partai politik harus memenuhi persyaratan akumulasi suara sah yang bervariasi tergantung pada kategori jumlah penduduk provinsi. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan proses yang lebih adil dan representative.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H