Mohon tunggu...
Titania Audrey Al Fikriyyah
Titania Audrey Al Fikriyyah Mohon Tunggu... Lainnya - Anggota Komunitas #UangKita Kemenkeu

Salah satu penulis buku Bunga Rampai Presidensi G-20: Gagasan Kolektif Menuju Pemulihan dan Pertumbuhan yang Berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjaga Asa Indonesia Emas 2045 Lewat Pajak

19 Juni 2023   18:14 Diperbarui: 20 Juni 2023   09:08 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan Indonesia menjadi negara maju tahun 2045 berubah terjal kala pandemi Covid-19 melanda. Pembatasan ruang gerak masyarakat selama masa pandemi mengakibatkan menurunnya permintaan agregat. Banyak perusahaan mengalami penurunan permintaan produksi hingga memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akibatnya, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat mencapai 9,77 juta orang per Agustus 2020 (Katadata, 2021). Angka ini merupakan angka tertinggi dibanding 5 tahun sebelumnya. Indonesia pun resmi mengalami resesi ekonomi akibat pertumbuhan ekonomi yang minus dua kali berturut-turut pada kuartal III tahun 2020 (Kemenkeu, 2021)

Masalah tak berhenti di sana. Pada tahun 2022, situasi geopolitik dunia mulai memanas akibat meletusnya Perang Rusia-Ukraina. Perang kedua negara tersebut mengakibatkan krisis pangan dan energi melanda dunia. Angka inflasi di berbagai negara melambung hingga ke level tertinggi dalam puluhan tahun terakhir. Perang ini telah menambah daftar panjang waktu-waktu sulit yang dihadapi oleh negara-negara di dunia.

Bayangan gelapnya ekonomi dunia semakin menguat oleh sederetan peristiwa yang terjadi di awal tahun 2023, mulai dari badai PHK  di sektor teknologi hingga peristiwa bangkrutnya Sillicon Valley Bank (SVB) dan Signature Bank di Amerika Serikat (AS). Serangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kesiapan Indonesia dalam memitigasi potensi krisis ekonomi? Akankah asa untuk mencapai Indonesia Emas 2045 tetap terjaga?

Konsolidasi Fiskal Kunci Stabilitas Ekonomi

Selama pandemi, defisit APBN diizinkan melampaui ambang batas maksimal 3 persen dari PDB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kenaikan ambang batas tersebut diperlukan untuk menambah belanja negara selama pandemi untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Setidaknya sekitar Rp 695,2 triliun rupiah digelontorkan sebagai biaya penanganan Covid-19 yang mencangkup anggaran program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan Program PEN sebesar Rp 607,65 triliun.

Pada tahun yang sama, terdapat penurunan tarif PPh Badan yang selama ini menyumbang porsi yang signifikan pada penerimaan pajak penghasilan. Selama tahun 2017-2018, kontribusi PPh Badan mencapai hampir 80 persen dari penerimaan PPh. Selain itu, berbagai insentif perpajakan juga diberikan semasa pandemi dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi mulai dari insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPN dan beragam insentif perpajakan lainnya.

Dengan beragam upaya tersebut, APBN berhasil menyelamatkan perekonomian Indonesia dari jurang resesi yang terlalu dalam selama pandemi. Tidak menunggu lama hingga pandemi reda, perekonomian Indonesia melesat positif sebesar 5,3 persen dengan rasio utang terjaga di angka 39,57 persen pada akhir tahun 2022, jauh di bawah ambang batas rasio utang 60 persen terhadap PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003.

Bahkan, ketika negara-negara lain seperti India, Brazil, dan Amerika Serikat memiliki kenaikan PDB yang lebih rendah daripada kenaikan utang, kenaikan PDB Indonesia justru lebih besar daripada kenaikan utang. Hal ini tak lepas dari peran APBN sebagai shock absorber dalam menjaga dan melindungi perekonomian selama pandemi berlangsung.

Oleh karena itu, untuk memastikan APBN tetap sehat dan siap menghadapi situasi ketidakpastian global, kebijakan konsolidasi fiskal perlu diterapkan di saat ekonomi mulai pulih seperti sekarang. Salah satu instrumen dalam konsolidasi fiskal adalah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Sesuai dengan fungsi pajak yaitu fungsi stabilitas, kebijakan ini diperlukan untuk memperlebar ruang fiskal agar stabilitas keuangan negara tetap terjaga apabila terjadi krisis di masa depan.

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kenaikan tarif PPN dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Walau kebijakan ini memicu pro dan kontra karena ditetapkan di tengah tingginya inflasi global akibat konflik Rusia-Ukraina, namun Pemerintah memastikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi masih berada di bawah kendali APBN.

Berlakunya tarif PPN 11 persen ini juga masih lebih rendah daripada rata-rata tarif PPN di dunia yang mencapai 15 persen. Pemerintah juga memastikan asas keadilan perpajakan tetap terjaga dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Selain itu, kenaikan tarif PPN juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.  Penelitian dari Anojan (2015) dan Liyana (2021) menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan nilai PDB sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat. Liyana (2021) juga menyatakan bahwa peningkatan penerimaan PPN sebesar Rp 1 triliun dapat meningkatkan PDB sebesar Rp 28,5 triliun.

Dengan adanya hubungan positif antara PPN dan PDB tersebut, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Saat ini, rata-rata pertumbuhan  ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir masih berada di angka 5,4 persen. Angka ini telah berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia yang berada di angka 3,7 persen. Meskipun begitu, angka ini masih cukup jauh jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi India dan China yang mencapai masing-masing 7 persen dan 7,7 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa jika Indonesia mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata dunia, Indonesia dapat mencapai konvergensi menuju negara maju. Sehingga kebijakan kenaikan tarif PPN ini on track dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Pentingnya Kontribusi Masyarakat

Tercatat dalam sejarah, perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan tidak hanya dengan bertarung menggunakan senjata. Tetapi juga melalui kontribusi berupa uang dan hartanya untuk dana persiapan kemerdekaan Indonesia. Para tokoh masyarakat, pengusaha, hingga rakyat jelata berbondong-bondong menyumbangkan uang dan hartanya untuk kepentingan negara setelah kabar kemerdekaan Indonesia tersiar di seluruh penjuru negeri. Saat itu berbagai cara dilakukan untuk menggali sumber penerimaan negara mulai dari mencetak uang sendiri, pinjaman nasional, hingga pengumpulan dana kemerdekaan.

Saat ini, mimpi kemerdekaan Indonesia telah terwujud. Sedikit demi sedikit, Indonesia berupaya merintis cita-cita menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi. Semangat nasionalisme bangsa Indonesia seyogyanya tidak pernah pudar untuk membela negeri, salah satunya dapat diwujudkan dengan taat dan patuh dalam membayar pajak.

Untuk itu, gotong-royong seluruh warga Indonesia dalam membayar pajak akan membantu APBN tetap sehat dan tahan terhadap gejolak ekonomi di tengah ketidakpastian global dan situasi geopolitik dunia yang memanas. Dengan kuatnya penerimaan pajak, asa Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun