Mohon tunggu...
Titan Ferry Nandhi Nurcahyanto
Titan Ferry Nandhi Nurcahyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Management'18

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mahasiswa UNISRI Magang di DISDAGNAGKERKOP Karanganyar

29 Desember 2021   09:24 Diperbarui: 29 Desember 2021   09:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembuatan Kartu Pencari Kerja Praktek Magang Kerja Mahasiswa UNISRI di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar

Karanganyar (23/12/2021)  Kartu kuning seringkali menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dimiliki saat mengajukan lamaran pekerjaan. Pelayanan publik adalah salah satu hal mendasar yang harus diemban oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satunya adalah pelayanan pembuatan Kartu Pencari Kerja/AK-1 (antar kerja 1) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar.

AK-1 juga salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari kerja dalam proses melamar menjadi pegawai atau tenaga kerja, baik kepada instansi pemerintah maupun swasta. Meskipun tidak semua perusahaan atau instansi mengajukan syarat untuk memiliki AK-1, namun AK-1 yang dihasilkan akan digunakan untuk statistik jumlah pencari kerja agar dapat dibandingkan dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.

           

Apa saja informasi yang ada di kartu kuning? Pada kartu kuning, akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Misalnya, nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapakan gelar.

 

Prosedur adminitrasi pelayanan pendaftaran pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten karanganyar melalui beberapa tahap antara lain:

 

  1. Menyiapkan persyaratan kartu pencari kerja (AK/1) persyaratan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari seorang calon pencari kerja untuk menjadi acuan dalam melakukan pendataan.
  2. Menyerahkan forocopy ktp (1 lembar), ijazah terakhir (1 lembar) pasfoto berwarna 2x4 (2 lembar). Lalu calon pencari kerja menulis nomor telepon, tinggi badan, berat badan serta tujuan bekerja kemana
  3. Meregistrasi data pencari kerja pada kartu pencari kerja (AK/1), data dari calon pencari kerja yang sudah diperoleh selanjutnya akan diregristasi pada kartu pencari kerja (AK/1)
  4. Meregristrasi data pencari kerja pada buku agenda kartu pencari kerja (AK/1, ini bertujuan untuk menyimpan data pencari kerja yang digunakan untuk keperluan pendataan tingkat pengangguran dan tingkat angkatan kerja.
  5. Melegalisisr kartu pencari kerja (Ak/1), pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas kartu pencari kerja (/AK/1)sebagai pembuktian fotocopy tersebut sesuai dengan kartu pencari kerja (Ak/1) yang asli

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun