Yang termasuk kedalam lembaga ini adalah memeriksa perkara-perkara yang tidak termasuk dalam kategori kewenangan hakim biasa. Lembaga ini diperuntukan untuk membela rakyat yang teraniaya akibat penganiayaan/pelanggaran yang dilakukan oleh pembesar Negara ataupun keluarga yang berkuasa. Â
- Wilayah Hisbah
Adalah kekuasaan atau kewenangan yang memberi bantuan untuk mengawasi kewajiban amar ma'ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran). Â Tugas ini wajib dilaksanakan bagi pihak yang mampu melaksanakan namun menjdi gugur bila tidak ada yang mampu melaksanakannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!