Mohon tunggu...
Tita Ria
Tita Ria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Klasik

21 Mei 2018   04:32 Diperbarui: 21 Mei 2018   08:12 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang termasuk kedalam lembaga ini adalah memeriksa perkara-perkara yang tidak termasuk dalam kategori kewenangan hakim biasa. Lembaga ini diperuntukan untuk membela rakyat yang teraniaya akibat penganiayaan/pelanggaran yang dilakukan oleh pembesar Negara ataupun keluarga yang berkuasa.  

  • Wilayah Hisbah

Adalah kekuasaan atau kewenangan yang memberi bantuan untuk mengawasi kewajiban amar ma'ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran).  Tugas ini wajib dilaksanakan bagi pihak yang mampu melaksanakan namun menjdi gugur bila tidak ada yang mampu melaksanakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun