Yang termasuk kedalam lembaga ini adalah memeriksa perkara-perkara yang tidak termasuk dalam kategori kewenangan hakim biasa. Lembaga ini diperuntukan untuk membela rakyat yang teraniaya akibat penganiayaan/pelanggaran yang dilakukan oleh pembesar Negara ataupun keluarga yang berkuasa. Â
- Wilayah Hisbah
Adalah kekuasaan atau kewenangan yang memberi bantuan untuk mengawasi kewajiban amar ma'ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran). Â Tugas ini wajib dilaksanakan bagi pihak yang mampu melaksanakan namun menjdi gugur bila tidak ada yang mampu melaksanakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H