Mohon tunggu...
Tisa Aulia
Tisa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Sebagai mahasiswa

Muda jangan sampai diam saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Bukti Tumpulnya Rule of Law dan Pelanggaran HAM di Indonesia

7 September 2024   12:38 Diperbarui: 8 September 2024   07:25 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ronald Tannur melakukan adegan rekonstruksi Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Didik Suhartono 

Hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjadi tersangka pada kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang dialami Dini Sera Afrianti.

Dilansir dari detikjatim (24/7/2024) Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald sendiri merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota  DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun akibat perbuatan anaknya, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR.

Di kutip dari tempo.co (9/10/2023) Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Pada pembebasan Ronald Tannur sangat terlihat bahwa tidak adanya penegakan HAM dan Rule of Law. Di lihat dari status Ronald Tannur sendiri adalah anak dari anak pejabat yang memiliki banyak koneksi dengan pejabat lainnya. Padahal awalnya Ronald Tannur di tuntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Konteks Kasus Ronald Tanur

Menurut Muladi, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

Dalam pembebasan Ronald Tannur ada beberapa hak yang dilanggar seperti

1. hak untuk mendapat perlakuan adil

2. hak atas perlindungan hukum

Pembebasan pelaku pelanggaran HAM dalam kasus Ronald Tanur tidak hanya menambah penderitaan emosional bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan serta merusak kredibilitas sistem hukum yang semakin dipandang sebagai alat yang bias dan tidak efektif.

Tumpulnya Rule of Law dalam Kasus Ronald Tannur

Menurut para ahli, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh berkuasa di luar batas hukum. Rule of law menekankan bahwa semua orang harus tunduk pada supremasi hukum, diperlakukan setara di hadapan hukum, dan mendapatkan proses hukum yang adil.

Dalam kasus Ronald Tanur, terdapat indikasi bahwa keputusan bebasnya Ronald Tannur  yang dibacakan oleh hakim dihasilkan melalui penyimpangan prosedur atau bias, karena sudah jelas tentang bukti-bukti yang ada saat kejadian penganiyayaan. Hal ini bisa mencerminkan kegagalan sistem hukum Rule of law dalam memastikan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dilansir dari EmediaDPRRI (29/7/2024) Politisi Fraksi PAN menyampaikan, penegakan hukum yang adil dan tegas menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang atau pengaruh tertentu.

Pangeran mengungkapkan, audiensi yang dilakukan Komisi III DPR RI hari ini sebagai upaya untuk mendengarkan kebutuhan keluarga korban. "Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait lain, termasuk pihak pengadilan, jaksa, LBH, dan elemen masyarakat lain yang merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini,"  papar Pangeran kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut juga akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus kematian Dini. Selain siap mengawal terhadap laporan di KY dan proses kasasi pada kasus itu, Komisi III DPR siang ini akan menerima audiensi dari keluarga Dini.

Akibat putusan hakim yang kontroversial dengan membebaskan Ronald Tannur, muncul sejumlah gerakan masyarakat. Baik secara langsung, maupun di media sosial. Hari ini, ratusan orang menggeruduk PN Surabaya dengan meneriakkan tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.

Pembebasan Ronald Tanur yang kontroversial tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan menciptakan ketidakadilan bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan rule of law; oleh karena itu, kami mendesak semua pihak---pemerintah, masyarakat sipil, dan pembaca---untuk beraksi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan demi memperbaiki kredibilitas dan integritas sistem peradilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun