Mohon tunggu...
tissa maharanti
tissa maharanti Mohon Tunggu... Desainer - beginner blogger

a student who wants to blogging

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum bagi TKI Terpidana Mati di Luar Negeri

1 Januari 2020   21:27 Diperbarui: 1 Januari 2020   21:35 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumber:

Ricky Rachmadi, Menyoroti Kasus TKI yang mengalami Hukuman Mati, (online), diakses pada 1 Januari 2019. republika.co.id

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri.

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013  tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 17.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun