Partisipasi Indonesia dalam penyusunan draf resolusi pasti dilakukan dengan menyesuaikan kepentingan nasional Indonesia. Partisipasi tersebut juga telah disesuaikan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Prinsip bebas aktif pada politik luar negeri Indonesia bukan berarti kebijakan luar negeri yang dibuat Indonesia bersifat netral. Prinsip "bebas" berarti Indonesia secara otonom dapat menentukan kebijakan luar negerinya tanpa tekanan dari kekuatan negara ataupun blok negara manapun. Indonesia dapat mengambil sikap apapun sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia, bukan kepentingan negara/blok tertentu.
Prinsip "aktif" berarti Indonesia dapat melakukan berbagai partisipasi aktif dalam dinamika hubungan internasional. Andil Indonesia dalam penyusunan Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-11/L.1 berupa ide saat proses penyusunan draf resolusi berlangsung. Dan hal tersebut telah mencerminkan prinsip "aktif" yang ada dalam politik luar negeri Indonesia.
Kemlu juga menyebut jika sikap setuju Indonesia terhadap resolusi PBB ini didasarkan pada fakta bahwa saat pembuatan draf resolusi, pernyataan bahwa negara harus menghormati kedaulatan dan integritas teritorial serta proses perdamaian disetujui untuk diadopsi dalam resolusi. Rumusan yang diajukan oleh Indonesia tersebut diadopsi di draf resolusi PBB. Hal ini membuat Indonesia mengambil sikap setuju untuk Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-11/L.1 Dapat dikatakan jika nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Indonesia berhasil diadopsi di resolusi sehingga membuat Indonesia mengambil sikap setuju untuk resolusi ini.
Dapat disimpulkan bahwa prinsip bebas aktif yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta ini telah membawa Indonesia berdiri pada sikap setuju untuk Resolusi Majelis Umum PBB A/ES-11/L.1 karena resolusi tersebut telah sesuai dengan kepentingan luar negeri Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H