Mohon tunggu...
Tira Ayudya Halisya
Tira Ayudya Halisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Perencanaan wilayah Pedesaan Univ. Sumatera Utara

Mahasiswa S2 PWD Univ. Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Nature

Daya Dukung Infrastruktur dan Tata Ruang terhadap Pemulihan Wisata Alam Kota Lhokseumawe Akibat Pandemi Covid-19

10 Desember 2021   11:20 Diperbarui: 10 Desember 2021   11:44 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pengembangan pariwisata pantai Ujong Blang Kota Lhokseumawe, perubahan penggunaan lahan di kawasan pantai Ujong Blang Lhokseumawe khususnya di area sempadan pantai yang berfungsi sebagai kawasan lindung setempat sangat menonjol, seperti terlihat pada Tabel, menunjukkan infrastruktur yang terdapat pada pantai Ujong Blang, dan akan ditingkatkan lagi untuk memenuhi infrastruktur di pantai Ujong Blang agar membuat pemulihan dan pengembangan Obyek Wisata Alam Pantai Ujong Blang lebih berkembang lagi. 

 Luas dan Jenis Penggunaan Lahan Sempadan Pantai Kawasan Pantai Ujong Blang Lhokseumawe, Dok. pribadi
 Luas dan Jenis Penggunaan Lahan Sempadan Pantai Kawasan Pantai Ujong Blang Lhokseumawe, Dok. pribadi

Kesuaian Penataan Ruang (Struktur dan Fungsi Ruang)

Hasil menunjukkan, bahwa dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun terakhir (periode 1990-2001) di kawasan wisata pantai Ujong Blang Lhokseumawe, khususnya pada area sempadan pantai telah mengalami perubahan bentuk penggunaan lahan yang cukup pesat. Lahan sempadan pantai seluas 267.100 meter persegi yang berfungsi sebagai kawasan lindung, dimana sebelum pengembangan pariwisata (sebelum tahun 1990) yang penggunaan lahannya didominasi hutan bakau dan gisik/pasiran pantai (57,54 persen). Hutan bakau seluas 90.600 m2 atau sebesar 33,92 persen dari total luas sempadan pantai, dan terdapat gisik/pasiran pantai alami (belum ada penutup lahan buatan) seluas 63.091 m2 atau sebesar 23,62 persen. Sementara itu, saat ini penggunaan lahan sempadan pantai telah mengalami perubahan fungsi. Di mana sebahagian besar digunakan untuk pembangunan warungwarung rujak Aceh, yakni sebesar 32,35 persen dari total luas sempadan pantai. Sedangkan hutan bakau dan gisik/pasiran pantai alami, masing-masing hanya tinggal 3,07 persen dan 5,54 persen. Sehingga sempadan pantai yang berfungsi sebagai kawasan lindung setempat berubah fungsi menjadi kawasan pembangunan aktivitas ekonomi (aktivitas pariwisata).

Dan akan terjadi perubahan lagi sampai tahun 2021 hingga kedepanya yang akan berpengaruh terhadap tata ruang struktur maupun fungsi ruang di Pantai Ujong Blang yaitu perubahan penggunaan lahan pangtai yang terjadi akibat pemunduran garis pantai.

Dampak Perubahan Penggunaan Lahan Pantai Terhadap Pemunduran Garis Pantai 

Pengembangan Pariwisata pantai Ujong Blang Blang Lhokseumawe, diikuti pula peningkatan pengadaan fasilitas/sarana penunjang pariwisata. Pembangunan fasilitas dan sarana tersebut dibangun di atas sempadan pantai bahkan sampai pada daerah pasang surut. Dengan demikian lahan sempadan pantai, yang sebelumnya didominasi oleh hutan bakau dan tumbuhan pantai lainnya diganti dengan pembangunan sarana penunjang pariwisata. Akibat dari semua itu, maka pengembangan kepariwisataan pantai Ujong Blang Lhokseumawe memberi dampak positif terhadap sosial ekonomi masyarakat setempat (Ishaq Rizal, 2000). Akan tetapi justeru memberi dampak negatif yang signifikan terhadap perubahan fisik pantai terutama pemunduran garis pantai (pengurangan area/lahan sempadan pantai). Dengan demikian perubahan penggunaan lahan sempadan pantai alami yang berfungsi sebagai kawasan lindung setempat menjadi lahan aktivitas perekonomian (aktivitas pariwisata). Perubahan garis pantai dalam sepuluh tahun terakhir pada kawasan wisata pantai Ujong Blang Lhokseumawe adalah terjadi pemunduran garis pantai ke arah darat secara proporsional rata-rata 160 meter.

Di samping itu pengamatan di kawasan wisata pantai Ujong Blang Lhokseumawe banyak terdapat pembangunan fisik dilakukan tanpa mengindahkan norma bangun membangun yang umum dipatuhi serta tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Sementara itu pembangunan rumah makan, restoran maupun hotel/cottage dan warung rujak Aceh, berada dalam kawasan sempadan pantai dan bahkan berada di daerah pasang surut. Salah satu dampak yang dialami oleh penduduk di sekitar kawasan pantai Ujong Blang akibat perubahan fungsi lahan sempadan pantai adalah serangan ombak dan badai bahkan masuknya air laut ke permukiman penduduk yang berjarak 500 meter dari pantai. Dua periode pasang purnama, Oktober 1999 dan Oktober 2000 merupakan dampak negatif yang paling parah dialami oleh masyarakat sekitar. Pada dua periode pasang purnama tersebut, rumah penduduk, fasiltas umum (mushalla, gedung sekolah, jalan desa), sarana pariwisata mengalami rusak parah, dan tidak bisa digunakan lagi. Pengembangan kepariwisataan pantai Ujong Blang Lhokseumawe bukan satusatunya penyebab timbulnya dampak negatif yang dialami oleh penduduk sekitar kawasan tersebut, bahkan faktor-faktor alam, seperti perubahan musim (pasang purnama, angin dan badai) juga ikut memberi pengaruh terhadap dampak negatif yang terjadi di sekitar kawasan wisata pantai. Sementara itu perubahan penggunaan lahan sempadan pantai, dari fungsi sebagai kawasan lindung setempat menjadi aktivitas ekonomi (akitivitas pariwisata) adalah faktor yang sangat kuat memberi dampak terhadap pemunduran garis pantai dan pengurangan area (lahan) sempadan pantai sekitar kawasan wisata.

Hasil

Dari semua hasil data yang dipaparkan, dapat dilihat bahwa pemanfaatan wilayah kota lhokseumawe lebih terarah pada wilayah pesisir pantai berpotensi memiliki wilayah lahan yang besar untuk dimanfaatkan. Wilayah yang luas berpotensi besar sebagai lahan untuk pemanfaatan pembangunan sarana prasarana untuk sektor pariwisata kota lhokseumawe. Potensi lainnya adalah dapat dibangunnya jalan raya disepanjang wilayah pantai yang menembus langsung menuju pusat kota. Keuntungannya adalah kota lhokseumawe memiliki akses masuk baru dari arah barat.  Potensi berikutnya adalah potensi pembangunan infrastuktur pariwisata dalam bentuk penanaman atau investasi pariwisata di wilayah pantai yang mana nantinya diharapkan pembangunan pariwisata akan berdapak positif terhadap pendapatan daerah, pemasukan ekonomi dan terbuka lapangan kerja baru.

Dari semua potensi tersebut kemudian muncul kendala pada pembebasan lahan yang masih dimiliki oleh warga setempat. Kendala pembebasan lahan terjadi karena penduduk pinggiran pantai masih banyak yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan dan rumah-rumah pemukiman penduduk yang telah menempati wilayah tersebut bertahun-tahun lamanya. Relokasiserta pembesasan lahan secara keseluruhan tetntu tidak akan mudah bagi pemerintah daerah. Tidak adanya pembangunan sarana dan prasarana akan menghambat pertumbuhan dan pengembangan pariwisata lhokseumawe secara utuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun