Dalam Anggaran Dasar tahun 2011 PSCN berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 (pasal 4), Status PSCN adalah organisasi dibidang sosial (pasal 2) dan kedaulatan PSCN berada pada anggota yang dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota (pasal 4). Sifat PSCN adalah Organisasi Sosial yang independen (pasal 6). Tujuannya berjuang mempertinggi harkat dan martabat masyarakat yang berbudaya dan berkepribadian Indonesia, menumbuhkan meningkatkan dan memelihara rasa kesetiakawanan secara kekeluargaan serta menanamkan kekompakan jiwa pengabdian di dalam persatuan dan kesatuan sesama anggota, menumbuhkan meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesi melalui daya cipta, karya dan kreativitas guna memantapkan diri sebagai masyarakat yang madani, dan meningkatkan integritas dan moral masyarakat Indonesia (pasal 8).
PSCN berfungsi membina kemampuan profesi anggota melalui pendidikan dan latihan maupun sarana lain yang menunjang, membina kesadaran berorganisasi untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota, membina anggota sebagai anggota masyarakat yang sadar berbangsa dan bernegara, berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagai sarana pemantapan dan pengembangan budaya bangsa dan membela melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan para anggota dalam melaksanakan tugas/profesinya (pasal 9).
Jadi…..jangan pernah lupakan Candra Naya, bangkitkan kembali Candra Naya sebagai perhimpunan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, jangan biarkan I Wayan Suparmin mendekam di Penjara dan jangan biarkan siapapun mengeragoti aset Candra Naya.[caption caption="Logo Candra Naya Perhimpunan Sosial"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H