Sampah selalu menjadi masalah klasik yang belum juga bisa berakhir di Indonesia.
Setiap tahun sampah di Indonesia semakin bertambah, pada tahun 2017 bahkan jumlah sampah di Indonesia mencapai 187 juta ton/tahun. Hingga kini masih saja Pemerintah belum menemukan formula yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk.
Dari semua jenis sampah, yang paling berbahaya tentunya ialah sampah plastik. Sudah menjadi tren saat ini masyarakat menggunakan plastik sebagai wadah makanan.
Wadah dari plastik dinilai lebih praktis, sehingga memudahkan konsumen untuk membuang sampahnya sendiri usai menikmati makanannya. Padahal seperti yang kita ketahui, material plastik ini sulit untuk diurai oleh tanah. Ini tidak sebanding dengan penggunaan plastik yang justru semakin bertambah.
Pemerintah Indonesia hingga sekarang terus berupaya untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Pada tahun 2016 misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan uji coba untuk mengurangi plastik dengan cara mengenakan biaya sebesar dua ratus rupiah bagi konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik untuk barang belanjaannya.
Pemerintah bekerjasama dengan berbagai swalayan untuk melancarkan program tersebut. Program uji coba tersebut sebenarnya sudah memberikan dampak positif mengurangi 60% kantong plastik.
Akan tetapi, program tersebut tidak berjalan mulus, dimana munculnya berbagai perdebatan di kalangan retail dan akhirnya Pemerintah kembali menggratiskan kembali kantong plastik.
Langkah Pemerintah tidak berhenti sampai disitu. Menanggapi semakin meningkatnya jumlah sampah plastik, Pemerintah semakin serius dengan menggandeng World Economic Forum (WEF).
Pemerintah menggalakkan program "Indonesia bebas plastik" dengan cara mengurangi sampah sebesar 70% di tahun 2020. Demi melancarkan program ini, Pemerintah bekerjasama dengan pengusaha, masyarakat, dan berbagai instansi pemerintahan.
Instansi pemerintahan yang mendukung program tersebut misalnya terlihat dari regulasi yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan SusiÂ
Pudjiastuti. Beliau memrintahkan seluruh jajaran dalam Kementerian Kelautan dan Pemerintahan untuk tidak lagi mengkonsumsi Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).