Setiap aktivitas perdagangan, baik perdagangan antaranegara maupun perdagangan antar individu, akan menghasilkan barang dan jasa. Melalui perdagangan, setiap pihak akan memproduksi barang dan jasa yang paling dikuasai, inilah yang disebut dengan spesialisasi. Hasilnya, masyarakat akan mendapatkan barang atau jasa yang berkualitas.Â
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang dan jasa yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang menghubungkan produsen dan konsumen.Â
Kerjasama adalah kegiatan suatu usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama memiliki beberapa ciri, yaitu: Adanya orang yang melakukan kerjasama, adanya interaksi, adanya tujuan yang sama.Â
Contohnya kerjasama antara perdagangan dan distributor.Â
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, kerjasama distribusi menjadi salah satu pilihan produsen untuk meningkatkan penjualan produk atau layanannya. Kerjasama distribusi adalah bentuk kolaborasi antara dua atau lebih pihak yang bekerja sama untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan aliran produk atau layanan dari produsen kepada distributor untuk dapat dijual ke konsumen.Â
Kerjasama antara pedagang dan distributor dapat memberikan banyak keuntungan, seperti:Â
Harga murah: pedagang bisa mendapatkan barang dengan harga murah sehingga mereka bisa menjualnya dengan harga sedikit di bawah harga pasar.Â
Ketersediaan barang: pedagang bisa mendapatkan pasokan barang secara terus-menerus.Â
Omzet meningkat: dengan menjual barang dengan harga sedikit di bawah harga pasar, omzet toko bisa meningkat tajam
Distributor berperan sebagai perantara antara produsen dan pedagang grosir. Serta antara produsen dan pengencer. Distributor memiliki beberapa peran, diantaranya:Â
Mengelola logistik, seperti transportasi dan penyimpanan barang.Â
Memberikan wawasan bahasa dan umpan balik kepada produsen.
Membangun hubungan dengan grosir dan pengencer.Â
Memastikan proses rantai pasokan yang lancar.Â
Distributor harus membuat perjanjian ketika bekerja sama dengan produsen, supplier, atau importir. Distributor yang menyalurkan barang tanpa perjanjian dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis pembekuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H