Dengan demikian jelaslah bahwa dalam kesuksesan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling di sekolah diperlukan peranan wali kelas dalam rangka meningkatkan dan pengembangan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
- Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
- Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
Selain peran di atas wali kelas juga cenderung intensif dalam berkomunikasi dengan wali murid, hal ini sangat mendukung guru BK dalam mengidenfikasi, berkolaborasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait  yang dapat membantu terselesaikannya permasalahan peserta didik/konseli.Â
Dengan demikian, peranan wali kelas dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling sangatlah diperlukan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H