Bimbingan dan konseling merupakan bagian penting dari pendidian. Banyaknya permasalahan peserta didik terkait tugas perkembangan remaja menjadi peran penting bimbingan konseling turut andil dalam memahami karakteristik peserta didik. Sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional  yang ditulis dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Arti pendidikan sendiri menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.Â
Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dapat disimpulkan tujuan Pendidikan tidak hanya mengejar kecerdasan kognitif saja lebih dari itu banyak hal yang perlu menjadi bahan perhatian dalam mewujudkan tujuan Pendidikan di sekolah-sekolah.
Bimbingan dan Konseling menjadi ranah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut, sesuai dengan layanan yang diberikan bimbingan konseling mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang pribadi, sosial, belajar dan karir.Â
Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik melalui assessment kebutuhan peserta didik, selain itu untuk mendapatkan data yang valid sesuai dengan kebutuhan peserta didik, guru BK juga berkordinasi untuk mendapatkan data yang dibutuhkan peserta didik melalui guru mata pelajaran, orang tua wali, teman sebaya dan peran wali kelas.
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, pada dasarnya merupakan keberhasilan kolektif. Selain Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor sebagai pelaksana utama, keberhasilan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga akan ditentukan oleh sejauhmana peran aktif dan keterlibatan dari berbagai pihak yang terkait dengan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Guru wali kelas dianggap sebagai pengganti orang tua/wali di sekolah, maka dari itu guru wali kelas dipandang dekat dengan siswa. Dengan demikian wali kelas lebih banyak berkesempatan untuk dapat mengamati dan mengenali kekuatan dan kelemahan para siswanya serta berbagai faktor yang mendorong dan menghambat tujuan belajar bagi siswa.Â
Hal tersebut menjadi alasan bahwa wali kelas memiliki kedudukan dan peranan strategis dalam penyelenggaraan program BK di sekolah.Â
Kalau demikian adanya maka proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika tidak ada kerja sama antara guru pembimbing dengan petugas lainnya seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas dan staf sekolah lainnya yang semuanya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan BK di sekolah.Â
Oleh karena itu, wali kelas sebagai salah satu petugas pelaksana layanan BK di sekolah dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa maka diperlukan satu pandangan yang baik terhadap pelaksanaan layanan BK di sekolah.Â